Tulisan ini saya angkat karena adanya keprihatinan saya sebagai rakyat atas berita yang baru saya baca dari koran kompas hari ini tentang permintaan penarikan penyidik polri di KPK. Hal itu menelisik perhatian penulis saat kompas memuat bahwa penyidik-penyidik bersangkutan sedang menangani kasus-kasus besar antara lain: 1 orang sedang menangani kasus anggodo widjoyo, 2 orang menangani kasus "travel cek" pemilihan gubernur BI dan 1 orang sedang menangani kasus anggoro widjoyo.
Permintaan itu berawal saat KPK menerima surat dari Polri pada tanggal 3 Mei 2010 lalu bernomor R/703/V/2010/Sde tentang permintaan penarikan empat penyidik KPK yang bernama Dafief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana (okezone.com).
Menurut Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang menjelaskan bahwa rencana penarikan empat penyidik Polri itu sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan itu, "Semata-mata karena yang bersangkutan sudah lewat batas waktunya, " kata kata Edward di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Selasa 11 Mei 2010.(vivanews.com)
Alasan yang dikemukakan oleh Jubir Polri diatas sangat kontradiktif dengan keterangan dari komisoner KPK, Bibit Samad R yang menyatakan bahwa Penyidik Rony dan Bambang sudah bekerja di KPK sejak tahun 2005 dan baru diperpanjang, Arief baru masuk KPK pada tahun 2006 dan seharusnya berakhir tahun 2010. (harian kompas 15/5/2010). Ditambahkan lagi bahwa menurut polri, penyidik-penyidik yang bersangkutan akan ditempatkan sebagai tenaga pengajar di Sekolah Calon Perwira (Secapa) di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri (vivanews.com).
Menurut M. Jasin anjut Yasin, surat resmi Kepolisian RI bernomor R/703/V/2010/Sde, tidak menyebutkan deadline kapan para penyidik ini harus dikembalikan. Sehingga KPK meminta keempat penyidik ini dipertahankan karena khawatir kasus-kasus yang sedang ditangani keempat penyidik ini terhambat proses hukumnya. (tempointeraktif.com)
Beberapa penggalan berita dari media cetak dan elektronik diatas semakin meyakinkan penulis bahwa sebenarnya penyelesaian konflik antara kepolisian dan kpk secara institusional masih belum terselesaikan secara tuntas. Sehingga secepatnya diperlukan perbaikan MOU antara kedua belah pihak sehingga menanggulangi adanya penumpang-penumpang gelap yang memanfaatkan keadaan demi kepentingan-kepentingan golongan tertentu.
Saya sebagai rakyat sangat ingin mempercayai institusi kepolisian. dan saya yakin banyak bapak-bapak polisi yang mempunyai kredibilitas yang tinggi. disisi lain kasus diatas membuat saya harus berpikir negatif bahwa ada usaha oknum polri untuk melakukan pelemahan penyidikan di KPK. Terlebih lagi pihak-pihak yang sedang diselidiki merupakan pemain-pemain besar yang mempunyai kaitan erat dengan oknum polri, yaitu:
1. Anggodo Widjoyo
sepak terjang anggodo widjoyo mulai dari terbukanya rekaman rekayasa kasus di Mahkamah konstitusi, manggkirnya pemanggilan pertama di Pengadilan Tipikir, bahkan drama "pura-pura" sakit yang ditampilkan anggodo widjoyo pada saat diadili di Pengadilan Tipikor kemarin. belum lagi hubungan mesra anggodo dengan oknum polisi. membuat penulis sulit untuk percaya bahwa anggodo tidak berusaha melakukan manuver lagi dikepolisian
2. Nunun Nurbaeti
kasus travel cek yang akhirnya mengarah kepada nunun yang merupakan isteri dari mantan pejabat polri Adang darajatun. Nunun sendiri juga mangkir pada saat pemanggilan oleh pengadilan tipikor karena alasan dirawat di salah satu rumah sakit singapura, dan ternyata pada saat dicek oleh KPK ternyata nunun tidak pernah dirawat disana. Belum lagi kemungkinan kolega-kolega suaminya dari kepolisian sangat dimungkinkan membantu menyelesaikan kasus ini dengan "damai". Hal ini juga membuat penulis sulit percaya dengan netralitas tindakan tersebut.