Mohon tunggu...
NONA AFRALIA INA TUTO
NONA AFRALIA INA TUTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum korupsi DiIndonesia

14 Desember 2024   14:25 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:46 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan salah satu masalah paling serius yang dihadapi indonesia saat ini.Meskipun berbagai upaya sudah dilakukan untuk memberantas praktik ini,penegakan hukum korupsi masih menghadapi banyak tantangan.Ada beberapa poin penting yang mencerminkan situasi penegakan hukum korupsi diindonesia.

 1. Tingginya Kasus Korupsi

Kasus korupsi diindonesia terus meningkat,dengan angka kerugian negara mencapai triliunan rupiah.Salah satu contoh terbaru adalah kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun,yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah korupsi diindonesia.Hal ini menunjukan bahwa korupsi telah menjadi praktik yang sistemik dan meluas diberbagai sektor baik pemerintahan maupun sewasta.

2. Lemahnya Penegakan Hukum

Meskipun komisi pemberantasan korupsi ( kpk ) telah berperan penting dalam pemberantasan korupsi,banyak pihak berpendapat bahwa lembaga ini tidak memiliki indepedensi yang cukup. Perubahan dalam undang-undang yang mengatur kpk yang mengaitkan lembaga ini dengan kekuasaan eksekutif telah menimbulkan keraguan tentang kemampuannya untuk bertindak tanpa pengaruh politik.Hal ini menciptakan tantangan besar dalam upaya penegakan hukum yang efektif.

3. Budaya Korupsi Yang Mengakar

Budaya korupsi yang telah mengakar dalam masyarakat indonesia menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya pemberantasan korupsi.banyak orang yang menganggap korupsi sebagai hal yang biasa dan diterima dalam praktik bisnis dan politik.Oleh karena itu perubahan dalam budaya dan pendidikan antikorupsi sangat diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat.

4. Kekosongan Hukum

Sisi subtansi hukum juga menjadi masalah.Masih terdapat celah dalam undang-undang yang memungkinkan praktik korupsi,terutama disektor sewasta.Meskipun indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi PBB,Implementasi dan penegakan hukum yang jelas masih kurang.Hal ini memberikan peluang bagi pelanggar hukum untuk beroperasi di zona abu-abu.

5. Pendidikan Dan Kesadaran Masyarakat.

Pendidikan anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.Generasi muda harus diajarkan tentang etika dan integritas untuk menciptakan budaya yang menolak korupsi.Upaya ini harus melibatkan semua lapisan maasyarakat mulai dari pemerintah hingga individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun