Mohon tunggu...
Mas Rofi
Mas Rofi Mohon Tunggu... Guru - Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Pembelajar yang selalu berusia 24 tahun, dan akan selalu berusia 24 tahun sampai kapanpun, bercita satu memberikan yang terbaik untuk sebanyak-banyak manusia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pamekasan Bergerak, DPRD Kabupaten Dukung Visi ASN PGIN

20 April 2018   20:23 Diperbarui: 20 April 2018   21:31 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gebrakan akan Pergerakan Guru Inpassing, Kian meningkat hal inilah yang juga di lakukan oleh Kabupaten Pamekasan. Pada hari rabu tanggal 19 maret 2018 Ruang komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, dipenuhi oleh peserta rapat. Dengan antusiasme yang tinggi dan semangat yang bergelora semua peserta rapat memenuhi ruangan tersebut. 

Tetapi rapat tersebut bukanlah rapat antar fraksi sebagaimana lazimnya. Rupanya ruangan rapat Komisi I tersebut kedatangan tamu istimewa. Terang saja suasana berbeda memenuhi ruang wakil rakyat tersebut dengan kehadiran para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN-Kabupaten Pamekasan).

Kedatangan PGIN-Kabupaten Pamekasan yang  dipimpin oleh Akh. Fakih, M.Pd terdiri dari pengurus Kabupaten dan perwakilan 13 kecamatan. Kunjungan mereka ke gedung dewan guna menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail, S.Hi, M.I.P, mengatakan ; mendukung sepenuhnya aspirasi Guru Inpassing yang tergabung dalam PGIN. "Kami akan rapat ditingkat pimpinan perihal aspirasi Guru Inpassing  untuk selanjutnya kami bawa ke pusat, " tutur Ismail.

Sesuai  dengan apa yang disampaikan oleh Ismail. "Selama ini guru madrasah swasta mendapat perlakuan berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah Negeri, "Tandas Fakih di sela-sela rapat. Oleh karenanya Dia dan jajarannya berharap ; tidak ada lagi dikotomi di pasal revisi UU ASN yang akan sidang pada 27 April 20018 mendatang. 

Sehingga guru madrasah mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur Sertifikasi Inpassing dan tidak ada dikotomi lagi seperti yang sudah terjadi selama ini. Nyatanya tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh guru sertifikasi dan Inpassing adalah sama dalam peran sertanya mencerdaskan anak bangsa.

Penulis:Darwan, S.Pd

Editor: Iis Nurul Khasanah, S.TP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun