Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perlu ada perjuangan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan seperti perempuan pembela HAM,HIV/AIDS, penyandang cacat, Kerelawanan sampai pada Gerakan Anti Korupsi dan buruh Migran untuk menjadi pembawa perubahan (change maker). HAl ini tentu membutuhkan waktu untuk mendapat dukungan kuat dari seluruh masyarakan, dalam merayakan hari HAM Internasional pada tanggal 10 desember 2010, kita sebagai masyarakat yang sadar harus berjuang untuk menyampaikan aspirasi kita menyangkut KTP ini. untuk merubah sistem, tentu saja change maker yang mempunyai prinsip bahwa "seseorang akan berubah bila menyadari kesalahannya sendiri dan menyadari bahwa perubahan merupakan tanggungjawab setiap individu"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H