Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengungkap Praktik Mafia Tanah Karawang

12 November 2014   21:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:57 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingatkah kalian dengan kasus sengketa tanah di Karawang yang meliputi tiga desa, yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya? Sengketa tanah yang meliputi tiga desa yang terletak di Kecamatan Telukjambe Barat tersebut sebenarnya sudah mencapai kata final dan sudah ditentukan pihak yang berhak memiliki tanah tersebut.

Akan tetapi, entah kenapa kasus tersebut sepertinya masih terus berlanjut dengan banyaknya aksi demo dari warga setempat yang memprotes dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang mereka sudah tinggali selama lebih dari 20 tahun dan mereka pun mengklaim rajin membayar pajaknya.

Ternyata ketika diteliti lebih lanjut, aksi dari warga setempat itu bukan merupakan aksi yang murni datang dari pikiran mereka. Aksi tersebut merupakan sebuah hasil provokasi dari beberapa pihak yang menginginkan konflik dalam sengketa tanah di tiga desa tersebut terus terjadi, dan membentuk hubungan kerjasama dalam praktik mafia tanah Karawang. Kira-kira siapa sajakah yang terlibat dalam praktik tersebut?

Pernahkah kalian mendengar nama Amin Supriyadi? Mungkin nama Amin Supriyadi tidak seterkenal nama-nama pejabat teras tanah air seperti Jokowi, Ahok, ataupun Jusuf Kalla. Akan tetapi, Amin Supriyadi merupakan orang yang memiliki jabatan-jabatan penting seperti Komisaris Utama PT. Pancakarya Griyatama (Novotel Tangerang), Direksi PT. Galuh Citarum (kawasan hunian Galuh Mas Karawang dan Hotel Mercure Karawang), dan Komisari Utama PT. Karawang Central Plaza (Karawang Central Mall).

Untuk warga Karawang sendiri, Amin Supriyadi dikenal sebagai orang yang sukses berbisnis di bidang jual beli tanah. Tidak heran dia mendapatkan julukan RCTI (Raja Calo Tanah Indonesia). Amin Supriyadi sering diminta bantuannya oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang properti untuk mendapatkan tanah di Karawang dengan mudah sekaligus membelinya dengan harga yang lebih murah. Mungkin lebih tepatnya lagi Amin Supriyadi disebut sebagai mafia tanah Karawang.

Sebagai seorang yang mendapatkan gelar raja calon tanah dan bisa disebut mafia tanah Karawang, sudah pasti Amin Supriyadi terlibat dalam kasus sengketa lahan di tiga desa kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Benar saja, ternyata Amin Surpiyadi sedang diminta bantuannya untuk mendapatkan lahan tiga desa tersebut.

Jika kita lebih melihat lebih teliti, ketiga desa, yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya memiliki letak yang strategis karena berbatasan langsung dengan Jalan Tol Jakarta – Cikampek, khususnya Desa Wanasari. Letak yang sama juga dimiliki oleh Deltamas milik Sinarmas, yaitu juga berbatasan langsung dengan Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Sebagai pebisnis properti kawakan, tentu Sinarmas tahu bahwa daerah Wanasari harus diduduki apabila ingin memperluas kawasan Deltamas ke arah Timur yang sudah masuk area Karawang. Kota Deltamas masih masuk area Cikarang. Oleh karena itu, kemungkinan besar perusahaan properti yang meminta bantuan kepada Amin Supriyadi untuk merebut lahan tiga desa tersebut adalah Sinarmas.

Dalam menjalankan aksinya menggoyang tanah tiga desa yang menjadi sengketa itu, Amin Supriyadi membayar sejumlah LSM abal-abal untuk memprovokasi warga agar melakukan aksi protes menolak hasil keputusan final terkait kasus sengketa tanah tersebut.

Tentunya Amin Supriyadi tidak sendirian, ia dibantu oleh Yono Kurniawan yang menjadi koordinator dari sejumlah LSM abal-abal yang memprovokasi warga. Salah satu aksi yang pernah dilakukan oleh Yono Kurniawan adalah ketika warga Karawang dikerahkan untuk melakukan aksi protes dengan memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 44 di samping tanah sengketa yang termasuk dalam daerah Telukjambe Barat.

Seperti itulah hubungan kerjasama dalam praktik mafia tanah Karawang yang meliputi beberapa pihak dengan bertujuan mendapatkan bagian keuntungan masing-masing. Jika ditanya siapakah yang paling dirugikan? Sudah pasti jawabannya adalah warga Karawang sendiri karena mereka dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa pihak.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun