Berdasarkan data Kabidhumas Polda DIY, jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama masa Operasi Ketupat Progo 2024 di DIY meningkat sebanyak 25 persen jika dibandingkan 2023 lalu. Sebanyak 17 orang dinyatakan meninggal dunia, kemudian 339 mengalami luka ringan.
Banyak faktor dan penyebab naiknya angka kecelakaan di DIY. Salah satunya dalam penggunaan helm yang belum sesuai dengan standar berkendara. Penggunaan helm SNI adalah suatu keharusan, helm ini bukan hanya perlengkapan wajib, tetapi investasi dalam keselamatan saat berkendara.
Helm SNI telah dirancang dan diuji untuk memberikan perlindungan maksimal saat terjadi kecelakaan karena terbuat dari bahan yang kuat, tahan terhadap benturan, dan dapat mengurangi risiko cedera kepala yang serius.
Dilansir dari cnnindonesia.id, Penggunaan helm dengan cap SNI merupakan kepatuhan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.
Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.
Selain itu pada Pasal 106 Ayat 8 juga menyebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI'.
Kemudian menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sebagai respon atas meningkatnya angka kecelakaan di DIY, Prodi Ilmu Komunikasi UNISA Yogyakarta mengadakan campaign "Safety Riding" dalam event Antariksa pada Juli 2024 mendatang sebagai upaya meningkatkan kesadaran pentingnya berkendara, mengurangi angka kematian akibat kecelakaan serta menginspirasi masyarakat menjadi teladan dalam berkendara dengan aman dan bertanggungjawab.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H