Dokumentasi Pribadi KKM Ranjana 98
Pada tanggal 30 Desember 2023, KKM Ranjana 98 yang bertempat di Dusun Robyong, Desa Wonomulyo membantu proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau dikenal dengan sebutan PTSL. PTSL sendiri adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Pada saat itu KKN Ranjana 98 berkesempatan membantu pengukuran di Dusun Robyong mulai dari RT 39 sampai 42.
Menurut informasi dari panitia PTSL yang diselenggarakan di Dusun Robyong, syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL ini adalah dengan fotocopy Kartu Keluarga, KTP, materai 10.000, dan pembayaran sebesar Rp100.000,- Â untuk sertifikat tanah serta pemasangan tanda batas tanah per meter. Proses pendaftaran PTSL ini diselenggarakan dalam kurun waktu 1-2 minggu dikarenakan banyaknya rumah dan lahan yang akan didaftarkan sertifikat tanahnya.Â
Menurut salah satu panitia PTSL ini, Pak Sehat, mendata PTSL ini bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi oleh panitia PTSL untuk memberikan sertifikat tanah kepada pemilik tanah di Dusun Robyong. Mulai dari ketidakjelasan hak milik tanah, perebutan tanah oleh pihak keluarga, hingga perdebatan beberapa keluarga mengenai hak kepemilikan tanah. Hal tersebut sebenarnya dapat menghambat waktu pendataan PTSL ini, namun Pak Sehat mengaku ini adalah hal yang lumrah dan wajar terjadi. "Hal kaya gini udah biasa mbak, namanya tanah hal yang sensitif. Apalagi ini pendaftarannya murah, jadi semua mau mendaftarkan," ujar beliau. Akan tetapi, permasalahan tersebut dapat ditangani dengan baik oleh panitia PTSL di Dusun Robyong. Panitia menyerahkan hak kepada pemilik tanah untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum dipasang tanda batas tanahnya.
Program ini diakui masyarakat sangat menguntungkan bagi mereka karena sertifikat tanah dapat diperoleh dengan mudah. Maka dari itu masyarakat di Dusun Robyong bersama-sama ingin mendaftarkan tanah mereka. Dengan adanya program PTSL ini diharapkan masyarakat dapat memiliki hak mereka terhadap tanah mereka secara resmi. Dengan ini diharapkan pula PTSL dapat mewujudkan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H