Mohon tunggu...
Krisnawan Wisnu Adi
Krisnawan Wisnu Adi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Lingkungan dan Partisipasi (Pergeseran Makna dari Suatu Konsep Ganda)

23 Mei 2016   09:48 Diperbarui: 23 Mei 2016   09:58 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Sejak meningkatnya kesadaran lingkungan pada akhir 1960an dan awal 1970an, muncul fenomena bahwa lingkungan dan partisipasi merupakan aspek yang terhubung dengan green discontent(ketidakpuasan hijau) yang sama. Ketidakpuasan tersebut selalu mengandung setidaknya dua aspek: protes mengenai lingkungan yang mengandung banyak keputusan terencana di dalamnya dan cara bagaimana keputusan itu diambil. Ketidakpuasan ganda ini nampak ketika lingkungan dipengaruhi oleh kepentingan industri dan bisnis individual.

Pesan Politis di balik ‘Green Discontent’

Pada masa itu green discontentmenjadi bagian dari kritisisme publik; fokus pada sistem kapitalisme dan peran negara yang mengatur ketimpangan. Muncul ajakan untuk mendobrak struktur sosial yang ada dan meningkatkan keterlibatan masyarakat sipil di dalam proses pembuatan kebijakan. Di awal 1970an terjadi periode radikalisasi politik. Radikalisasi ini memdobrak legitimasi dari institusi tradisional seperti gereja, universitas, gerakan uni dagang, politik, dll.

Ajakan radikalisasi politik tersebut juga muncul karena ketidakpuasan dengan adanya proses pengambilan keputusan politik yang hanya didasarkan pada kepentingan elit tertentu. Elit dapat dengan kuasanya memobilisasi masyarakat untuk kepentingan mereka. Partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk mengatasi hal ini.

Partisipasi Ditegakkan dan Secara Perlahan Dilembagakan

Pada tahun 1970an negara-negara barat, termasuk Jepang, banyak mengalami masalah lingkungan yang beragam. Dari beragamnya masalah lingkungan yang muncul, ada dua aspek dari green discontent, yakni protes dari masyarakat, penduduk lokal, gerakan environmentalis, dan sisi lainnya adalah mereka yang meremehkan dampak lingkungan dari aksi sengketa serta pengambilan keputusan yang tidak demokratis.

Protes tersebut menghasilkan beberapa bentuk partisipasi yang dilembagakan dalam kegiatan lingkungan maupun politik. Ada dua contoh internasional: pertama, munculnya Nuisance Act sebagai sebuah ijin yang mengatur keberadaan sejumlah besar kegiatan berbahaya, khususnya bisnis. Instrumen ini muncul di Eropa pada awal 1970an. Kedua, pelaksanaan EIA (Environmental Impact Assessment) di USA dan Kanada. Lalu menyebar hingga negara-negara Skandinavia, Belanda, dan Jerman. Bahkan berawal dari ketiga negara tersebut, EIA telah terinstitusionalisasikan menjadi komponen kebijakan lingkungan di semua negara anggota Uni Eropa. Karena itu semua, informasi mengenai lingkungan dari proses pengambilan kebijakan hingga instrumennya dapat diakses oleh publik. Partisipasi masyarakat pun meningkat.

Energi Nuklir: Kasus yang Diuji dan Hambatan untuk Partisipasi yang Lebih

Meningkatnya kemungkinan partisipasi politik belum tentu menghilangkan green discontent. Ada gagasan bahwa kebijakan yang diambil di dalam aspek industri masih berdasar pada kepentingan bisnis individual dan , bukan karena perhitungan dampak lingkungan.

Pada tahun-tahun antara 1973 dan 1986, energi nuklir menjadi topik yang controversial di negara-negara barat. Fenomena energi nuklir memunculkan oposisi di masyarakat terkait dengan adanya bom atom dan perlombaan senjata. Hal ini secara simbolis dilihat sebagai teknologi skala besar yang didominasi oleh teknokrat yang berbahaya dan tidak demokratis; sebuah simbol yang didominasi oleh politisi, militer, dan kesadaran teknologis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun