Mohon tunggu...
Aris Setya
Aris Setya Mohon Tunggu... Administrasi - Seniman

Seniman dari tanah Jawa yang tinggal di benua Eropa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perpanjangan SKCK untuk Bekerja di Luar Negeri

25 Februari 2015   07:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:32 7120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_399213" align="aligncenter" width="471" caption="Syarat Pembuatan/Perpanjangan SKCK di Polda Metro Jaya /dok.pribadi"][/caption]

Sebagai syarat pengajuan visa dan ijin bekerja di luar negeri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), agak males sebenernya kalau harus berurusan dengan birokrasi di Indonesia, yang ribet lah, harus pake pelican lah. Untuk keperluan pengurusan visa, melanjutkan sekolah atau bekerja di luar negeri SKCK yang diminta adalah yang dikeluarkan di Mabes Polri bukan di Polres atau Polda.

Nah untuk menuju ke Mabes kita harus melewati dulu RT, RW, Kelurahan,Kecamatan lalu Polres/Polda baru ke Mabes. Karena untuk membuat SKCK keluaran Mabes ada beberapa dokumen yang harus dipersiapakan:

1.Rekomendasi dari Polres/Polda setempat (SKCK keluaran Polda/Polres)

2.Fotokopi Passport 1 lembar

3.Fotokopi KTP 1 lembar

4.Photocopy KK 1 lembar

5.Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah 1 lembar

6.Pasfoto 4x6 sebanyak 6 lembar belakang warna merah

Kebetulan hari ini saya hendak mengurus SKCK keluaran Mabes guna pengurusan kerja di luar negeri, dan karena SKCK saya sebelumnya sudah mati maka saya datang ke Polda Metro Jaya untuk memperpanjang SKCK saya sebagai pengantar pembuatan SKCK di Mabes. Untuk memperpanjang SKCK di Polda guna mengurus SKCK di Mabes adalah:

1.SKCK Lama yg asli/legalisir

2.Pengantar dari kelurahan jika masa berlakunya sudah lewat dari 6 bulan

3.Fotokopi KTP

4.Fotokopi passport

5.Pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar latarbelakang biru.

Kebetulan saya hanya membawa fotokopi SKCK yang lama dan hanya menunggu beberapa saat SKCK nya sudah jadi dengan biaya administrasi rp.10.000. kemudian saya melanjutkan perjalanan ke Mabes Polri setelah jam makan siang tepat ukul 13:00WIB. Ketika saya datang sudah banyak orang mengantri di ruang tunggu, setelah mengambil nomor antrian lalu kita di panggil ke loket guna menyerahkan berkas kita dan akan dicek apakah sudah lengkap atau belum jika tidak lengkap maka tidak akan dilayani dan harus kembali lagi setelah semua berkas lengkap.

Ketika berkas saya di periksa oleh petugas, SKCK saya yang dari Polda tadi tidak perlu di lampirkan dikarenakan SKCK saya keluaran mabes yang lama masa berlakunya hanya lewat satu bulan jadi sebenarnya tidak perlu ke Polda untuk meminta SKCK sebagai pengantar jika masa berlakunya belum lama.

[caption id="attachment_399214" align="aligncenter" width="500" caption="Syarat Pembuatan SKCK di Mabes/dok.pribadi"]

14247982131439891373
14247982131439891373
[/caption]

Di spanduk kecil di pojok ruangan ada tulisan pengurusan SKCK paling lama 1 hari kerja atau paling cepat 2 jam, namun dikarenakan hari ini lumayan ramai saya harus menunggu sampai 3 jam. Dan untuk biaya sama seperti di Polda yaitu rp.10.000. apa bedanya SKCK keluaran Polda dengan SKCK keluaran Mabes?

Jika SKCK keluaran Polda sifanya hanya dipergunakan untuk keperluan di dalam negeri seperti melamar kerja, melanjutan sekolah di dalam negeri dan dalam Bahasa Indonesia, namun SKCK keluaran Mabes itu berkaitan dengan urusan luar negeri seperti bekerja ke luar negeri, melanjutkan sekolah keluar negeri, menikah di luar negeri atau ijin tinggal di luar negeri dan di keluarkan dalam dua Bahasa yaitu Indonesia dan Inggris.

Jika kita tahu prosedurnya dan lengkap semua dokumennya tidak sulit mengurus SKCK sendirian. Yang agak repot adalah minta surat pengantar RT, RW, Kelurahan karena Bapak RT, RW, kadang sulit untuk ditemui dan belum lagi suka diminta biaya ini itu. Setelah SKCK saya dapat nanti saya harus legalisir lagi di Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Kementrian Hukum dan Ham (kemenkuhham) yang rawan dengan rayuan calo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun