Mohon tunggu...
Nofitri Wulan Ramadhani
Nofitri Wulan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia

1 Juli 2024   14:34 Diperbarui: 1 Juli 2024   15:10 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: mahasiwaindonesia.id

Korupsi sudah tidak asing lagi di telinga mahasiswa maupun masyarakat, korupsi masih menjadi masalah utama yang menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Mahasiswa berperan penting dalam mencegah praktik korupsi, oleh karena itu perlu adanya peningkatan kesadaran betapa bahayanya korupsi. Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa harus berpatisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berbagai penyadaran dan kegiatan edukasi harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak negatif korupsi. Dengan mengajarkan nilai-nilai anti suap, anti korupsi dan integritas, selain itu mahasiswa harus didorong  untuk berpatisipasi dalam kegiatan sosial seperti gotong royong membersihkan lingkungan dan donor darah juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup bebas korupsi.  Ada beberapa cara agar mahasiswa dapat berpartisipasi dalam mencegah korupsi di Indonesia, yaitu:

  • Membangun hubungan antar lembaga seperti KPK, POLRI dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi.
  • Melakukan penelitian dan kajian terkait korupsi di Indonesia untuk mendapatkan informasi yang dapat menunjang upaya preventif dan pemberantasan korupsi.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi ke taman-teman dan masyarakat  sekitar tentang bahaya dan dampak negatif dari korupsi. Misalnya melalui media sosial, diskusi dan kegiatan lainnya.

Partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan masyarakat sangat membantu dalam pencegahan praktik korupsi sejak dini. Pemberantasan korupsi tentu perlu diwaspadai oleh masyarakat  dan harus menghindari rasa takut atau ragu dalam berpartisipasi, karena negara mengatur dan memberikan perlindungan hukum. 

Norma hukum yang menjadi dasar peran partisipasi masyarakat yaitu Undang-Undang hukum pidana dalam pasal 108 ayat  1 yang berisi "Setiap orang yang mengalami,melihat,menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tertulis".

Generasi muda harus menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak boleh ikut serta dalam kegiatan korupsi, meskipun dalam skala kecil. Melalui kesadaran dan partisipasi mahasiswa yang tinggi diharapkan korupsi dapat dicegah dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun