Â
Pemerintah Kembali menghebohkan jagat raya dengan beredarnya kabar naiknya harga rokok. Pada tahun 2022 ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 12% selain itu, tarif minuman harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga naik.Â
Apa saja sih fakta-fakta dari kenaikan 12% cukai rokok yang dirangkum di -- economy.okezone.com
Â
- Penerima cukai makin bertambah
"Bisa membantu masyarakat miskin"-Sri Mulyani
Sebagai informasi, meskipun kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12% rata-rata kenaikannya lebih rendah disbanding tahun 2021, yaitu 12,5% -money.kompas.com
- Petani maupun Buruh tidak akan rugi
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja, jadi petani bisa untung." -- Sri Mulyani
Kenaikan tarif cukai rokok sudah diperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan tidak akan merugikan petani maupun buruh.
- Daftar harga rokok jual eceran (HJE) pada 2022
Sigaret Kretek Mesin
 a. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%)  - HJE per batang: Rp1.905 - HJE per bungkus: Rp38.100 Baca Juga: 3 Nasib Petani Tembakau karena Harga Rokok Naik
 b. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%) - HJE per batang: Rp1.140 - HJE per bungkus: Rp22.800