Mohon tunggu...
Nofia Sasmita
Nofia Sasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Kebijakan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Perpajakan Jilid III (2016- sekarang): Membangun Kemudahan Berusaha dan Mendorong Ekonomi serta Memudahkan Layanan Pajak

16 November 2024   12:18 Diperbarui: 26 November 2024   22:19 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, 12 November 2024-- Universitas Terbuka menjadi saksi pembahasan  mendalam tentang Reformasi Perpajakan Jilid III (2016-sekarang) dengan mengusung tema "Core Tax Administration System sebagai Pilar Utama dalam Reformasi Perpajakan Berbasis Teknologi", yang menyoroti upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih ramah bisnis, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kemudahan layanan pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha. Indonesia telah memulai perjalanan panjang reformasi perpajakan, dengan jilid ketiga yang dimulai pada tahun 2016. Inisiatif besar ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan ramah kepada wajib pajak, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha.

Natalius mengatakan "reformasi ini bertujuan untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang dikenal dengan nama coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Coretax dirancang untuk memastikan bahwa sistem perpajakan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan ekonomi dan teknologi masa kini, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak." Ungkapnya.

Kondisi IT dan Basis Data DJP

Reformasi jilid III ini lahir dari tantangan besar yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada masa sebelumnya. Sistem teknologi informasi (IT) DJP yang digunakan sebelum 2016 tidak mampu memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan modern. Beberapa kekurangan mencolok pada sistem tersebut meliputi:

1.Keterbatasan Teknologi

Sistem informasi DJP belum mencakup keseluruhan proses administrasi inti perpajakan. Teknologi yang digunakan tergolong usang (outdate) sehingga sulit dikembangkan lebih lanjut. Hal ini menghambat upaya untuk mengelola data perpajakan secara efisien.

2.Masalah Basis Data

Basis data perpajakan belum lengkap dan belum terpusat. Kurangnya integritas data menyebabkan ketidakakuratan dalam pengelolaan data, yang pada akhirnya mengganggu pengawasan dan analisis perpajakan. Data yang tersebar di unit-unit vertikal DJP pun sulit untuk diselaraskan dalam satu sistem terpadu.

3.Tantangan Global dan Digitalisasi

Tren global menunjukkan meningkatnya kebutuhan untuk pertukaran informasi perpajakan secara internasional, terutama dengan adanya komitmen Indonesia terhadap Automatic Exchange of Information (AEOI) sejak 2018. Selain itu, kemajuan teknologi dan digitalisasi bisnis memunculkan ancaman baru, seperti kecepatan perubahan teknologi dan risiko keamanan siber.

Pilar Reformasi Perpajakan Jilid III (2016-sekarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun