Oleh: Nofia Fitri
Apa yang terjadi di Iran, Turki, Pakistan, Afganistan, dan negara-negara dengan basis fundamentalis dan modernis lainnya di dunia sebetulnya mengacu kepada tiga perdebatan substansial tentang hubungan agama dan negara. Tiga perdebatan substansial dalam khasanah perkembangan keilmuan dan pemikiran politik dalam Islam tersebut antara lain, pertama; pemahaman bahwa Islam berhubungan dengan politik dimana Islam mewajibkan politik yang berdasarkan kepada ajaran agama; kedua, Islam yang secara substansial memuat politik namun menyerahkan praktiknya melalui sebuah negara dengan konteks kekinian; dan ketiga Islam yang tidak berhubungan dengan politik. Perdebatan ini yang kemudian berkembang dalam khasanah pemikiran politik Islam. Namun demikian, dalam sejarahnya, implementasi sebuah sistem berbasis agama sekalipun tetap mendapat kodifikasi yang sarat kepentingan penguasa, sebaliknya demokrasi tidak sepenuhnya ditolak pada sebuah negara berbasis agama juga menjadi fenomena menarik dalam perdebatan substansial dalam pemikiran politik Islam.