Mohon tunggu...
Junus Barathan.
Junus Barathan. Mohon Tunggu... Guru - Profesional.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Purna Tugas PNS Guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Namaku Dicatut Seseorang

16 Mei 2019   19:51 Diperbarui: 16 Mei 2019   20:00 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh : Junus Barathan

Suatu ketika tanpa sengaja membuka Face Book, nampak jelas namaku terpampang bersama beberapa teman lain, di sebuah data base dalam satu organisasi hobi. Tanpa pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, namaku dicatut. 

Jelas ini sebuah pelanggaran, yang tentunya merugikan banyak orang, hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Yang pada gilirannya terjadi bentrok  antara pencatut dan yang dicatut, saling menuduh mencari pembenaran.

Lantas,  Untuk lebih jelasnya, kita simak bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama  palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian  kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang  sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun  menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Inilah senjata yang saya gunakan untuk memukul balik si pencatut yang berkaitan dengan rana hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. 

Demikian yang dapat saya sampaikan, tentang bagaimana mengatasi pencatutan nama seseorang serta langkah hukum yang saya tempuh.
Semoga bermanfaat. 

Singosari, 16 Mei 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun