oleh : Junus Barathan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.Â
Tugas tenaga pengajar (guru) adalah mengajar, bukan semata-mata sebagai penyaji materi, tetapi yang utama adalah membelajarkan siswa,membuat agar siswa dapat belajar.
Salah satu bentuk kondisi belajar adalah adanya motivasi belajar yang kuat, baik yang datangnya dari dalam (motivasi intrinsik), maupun dari luar diri peserta didik (motivasi ekstrinsik).Â
Tanpa motivasi maka perubahan tingkah laku tidak akan terjadi pada diri peserta didik. Sebab, adanya motivasi yang kuat menunjukkan adanya minat untuk mencapai tujuan tertentu.Â
Di samping itu hadirnya media pembelajaran sebagai salah satu komponen dalam proses pembelajaran sangat diperlukan, mengingat bahwa kedudukan media bukan hanya sekedar alat bantu mengajar, tetapi lebih merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembelajaran.Â
Selain dapat menggantikan sebagian tugas guru sebagai penyaji materi, media juga memiliki potensi-potensi yang unik yang dapat membantu siswa dalam belajar.
Media Pembelajaran
MenurutAnderson (1987), media pembelajaran adalah media yang memungkinkan terwujudnya hubungan langsung antara karya seseorang pengembang mata pelajaran (guru) dengan peserta didik.Â
Secara umum wajarlah bila peranan seorang guru yang menggunakan media pembelajaran sangat berbeda dari peranan seorang guru biasa. Oleh karna itu, dari uraian diatas penggunaan media atau alat peraga dalam proses pembelajaran di kelas, nampaknya mutlak adanya.
Pembuatan media