Mohon tunggu...
Nury_ noery
Nury_ noery Mohon Tunggu... -

Dari Ayah aku mampu mengenyam pendidikan Dari Ibu aku mampu semangat menjalani lika liku kehidupan Dari dunia aku mampu menghasilkan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sadarkan HAM dalam Diri Anda

4 November 2016   15:08 Diperbarui: 4 November 2016   15:19 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HAM, pasti pembaca sudah pada tahu apa itu HAM? HAM adalah Hak Asasi Manusia, etssss!!! itu kepanjangannya. Nah artinya adalah HAM merupakan hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusias ejak lahir, tiap-tiap manusia sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sudah tahukan apa itu HAM?

Bercerita tentang HAM, manusia telah dianugerahkan oleh Tuhan berupa Hak, yaitu Hak untuk hidup di dunia terutamanya ya guys. Bangga dong kita hidup sebagai manusia, yang memiliki segalanya bukan harta benda ya guys, tetapi memiliki organ tubuh yang utuh. Nah, untuk kita yang memiliki kesempurnaan secara utuh harus bisa dong memenuhi hak kita, apalagi melaksanakan kewajiban kita sebagai manusia. Kalian perlu tahu guys, kalau Hak itu berhubungan erat dengan kewajiban. 

Saya beri contoh ya? Didalam keluarga, ada orang tua dan ada anak. Dimana orang tua berkewajiban menafkahi anaknya dan anak menerima haknya. Tapi jangan salah guys, anak punya kewajiban juga loh di dalam keluarga. Coba, Apa? Ya, kewajibanya yaitu menghormati orang tua serta membantunya.

Keluarga sudah, sekarang kita lanjut untuk masyarakat luas ya guys? Ini dia, berupa hak masyarakat. Hak untuk hidup, hak menerima pendidikan dan hak memberikan pendapat atau mengeluarkan pikiran. Ada yang ingat dengan kata pendapat dan pikiran? Itu loh, yang dilakukan selama periode 5 tahun sekali. Oh,iya. PEMILU. Nah, benar. Pemilu itu merupakan bentuk hak dan kewajiban yang sering kita laksanakan secara menyeluruh di dalam Negara. Ada pasal juga loh yang mengaturnya, ini dia UUD 1945 pasal 22 yang menegaskan tentang pemilu. Untuk pasal yang menegaskan masyarakat diberi kebebasan mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan yaitu UUD 1945 pasal 28.

Sekitar beberapa minggu yang lalu, terjadi suatu perampasan Hak. Dimana hak yang dimiliki manusia dan diambil oleh manusia. Tentunya yang sedang marak sekarang adalah korupsi, untuk para orang tua harus benar-benar memberikan sikap yang jauh dari kata korupsi. Untuk apa? Hal itu dilakukan untuk mengambalikan HAM yang ada pada masing-masing manusia. Tidak hanya itu, dari dini ajarkanlah kepada anak untuk menghindari sifat tercela dan menanamkan sifat terpuji.

         

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun