Mohon tunggu...
Ian Nurliana
Ian Nurliana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Transaksi Non Tunai Solusi Pemberantasan Korupsi

28 Januari 2018   13:12 Diperbarui: 28 Januari 2018   13:25 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Alat pembayaran merupakan salah satu instrumen penting dalam menunjang perekonomian. Hal ini dikarenakan alat pembayaran menjadi aspek penting dalam proses transaksi pembayaran barang dan jasa dalam perekonomian. Inovasi alat tukar yang dimulai sejak zaman barter telah mengalami perubahan dimulai dari full-bodied money, fiat paper money dan token coins serta checking account (rekening giro). Saat ini mulai dikembangkan generasi keempat dalam konteks alat pembayaran yaitu Alat Pembayaran Non Tunai (non cash fund transfer system). Pembayaran elektronik yang dikenaal pada jenis ini antara lain yaitu Phone banking, Internet banking, kartu kredit dan kartu ATM/debet. Semua jenis pembayaran elektronik diatas (kecuali kartu kredit) langsung terhubung dengan rekening nasabah di bank yang menggunakannya.

Hal ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada 17 April 2017. Dalam surat edaran tersebut diamanatkan, pemerintah daerah wajib menerapkan transaksi nontunai paling lambat 1 Januari 2018.

Penetapan transaksi nontunai di pemerintahan daerah dianggap penting oleh Kementerian Dalam Negeri sebab berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017 saja, transfer ke daerahdana desa mencapai 36,8% dari total belanja negara. Angkanya sendiri berada di nominal Rp764,92 triliun.

Untuk memenuhi amanat itu pula, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis mengadakan FGD (Forum Group Discussion) mengenai implementasi sistem transaksi nontunai kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah dan BUMD di bertempat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Transaksi non tunai itu meliputi seluruh transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah yang dikelola oleh bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran. Dalam Implementasi Transaksi Non Tunai terdapat kendala kerap terjadi karena beragam hal. Dari kendala Sumber Daya Manusia (SDM), sisi infrastruktur. Dan sejumlah transaksi dengan jumlah nominal yang kecil seperti di bawah Rp. 50 juta sampai 10 juta.

 Transaksi nontunai akan menguntungkan banyak pihak. Pertama dari segi keamanan, hal ini mencegah tindakan kriminal, seperti perampokan, yang kerap menimpa pemegang uang instansi-instansi daerah. pencatatan transaksi secara non tunai, akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan fungsi dan tugas merekaTransaksi nontunai juga dapat memastikan dana yang disalurkan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran kepada penerimanya. Sehingga nantinya, tidak ada lagi keluhan mengenai penyaluran dana hibah atau bantuan lainnya yang tersendat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun