" Ayah setelah coblosan kemana?" tanya si kecil
"Setelah coblosan kita di rumah saja Nduk.."Â
"iih, ayah nggak paham.." balas si kecil
Begitulah candaan si kecil.
Memang, tanggal 27 November 2024 adalah hari libur nasional karena pada tanggal itu seluruh rakyat Indonesia berpartisipasi dalam pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak. Libur nasional pilkada ini tertuang dalam aturan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 tahun 2024.
Tepatnya hari Rabu, seluruh rakyat Indonesia akan menentukan siapa saja calon pemimpin yang nantinya akan jadi Gubernur/wakil Gubernur, Bupat/wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota di masing-masing daerah.
Libur pilkada sebenarnya tidak berbeda dengan libur lainnya. Hanya kali ini berkesan karena ada moment pilkada serentak 2024.
Setelah pemungutan suara akan dilakukan penghitungan kartu suara. Berbeda dengan pemilu 10 tahun sebelumnya, sekarang ini waktu yang dibutuhkan peserta saat pertama datang pendaftaran sampai pencoblosan paling lama 1 jam.
Pilkada terdahulu, Â waktunya lama karena jumlah tempat pemungutan suaranya sedikit. Sekarang ini tertata dengan baik dan jumlah TPS lebih banyak. Sehingga banyak sisa waktu seharian yang lengang atau kosong di hari libur pilkada tersebut.Â
Terus enaknya ngapain?