Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai hubungan kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh negara yang satu dengan negara lain yang berkaitan dengan barang dan jasa sehingga mampu membawa suatu kemakmuran bagi suatu negara. Indonesia menyepakati perjanjian organisasi perdagangan
bebas World Trade Organization (WTO) hal
tersebut menjanjikan Indonesia harus siap menghadapi perdagangan bebas.Perdagangan
bebas merupakan suatu jalur lalu lintas perdagangan antara negara-negara di seluruh dunia yang melakukan perdagangan tanpa adanya suatu hambatan apapun seperti pajak ekspor dan impor.
 Kawasan yang menerapkan perdagangan bebas menjadikan barang-barang luar negeri  mendapatkan kebebasan masuk dan tidak dikenakan tarif pajak impor maupun ekspor dan  menjadikan barang-barang tersebut mempunyai harga yang lebih ringan atau murah.Â
Diberlakukannya penerapan perdagangan bebas tersebut menjadikan batam sebagai kota bisnis yang sangat menguntungkan bagi pengusaha-pengusaha  tertentu dimana Batam ini merupakan Kawasan Pabean.
 Dalam Undang-Undang Nomor 46 tahun 2007 menjelaskan bahwa, Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Banyak barang-barang yang berasal dari luar negeri. Seperti televisi, handphone, sepeda motor, mobil, pakaian, mesin dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H