Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Gus Miftah dan Penjual Es Teh dalam Kacamata 48 Hukum Kekuasaan

9 Desember 2024   15:50 Diperbarui: 10 Desember 2024   23:04 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gus Miftah | kompas.com

Belum lama ini, media sosial ramai membahas sebuah insiden yang melibatkan Gus Miftah, seorang tokoh agama yang biasanya dikenal dengan gaya ceramahnya yang santai dan humoris plus ceplas-ceplos. 

Dalam sebuah acara selawatan di Magelang, ia melontarkan komentar yang dianggap merendahkan harga diri seorang penjual es teh bernama Sunhaji. Komentarnya, yang awalnya dimaksudkan sebagai guyonan, justru memicu reaksi keras dari publik hingga akhirnya Gus Miftah harus meminta maaf secara terbuka dan bahkan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.  

Kasus ini sebenarnya memberikan kita pelajaran berharga, terutama tentang bagaimana pentingnya menjaga harga diri dan ego seseorang, seperti yang dibahas dalam buku legend 48 Hukum Kekuasaan karya Robert Greene. Buku ini bukan hanya penuh dengan wawasan tentang bagaimana kekuasaan bekerja, tetapi juga kaya dengan pelajaran hidup yang relevan untuk semua orang. 

Salah satu kutipan yang sangat pas untuk menggambarkan kejadian ini adalah:  

Menjatuhkan harga diri seseorang dapat menimbulkan kebencian yang berbahaya. Manusia harus berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, khususnya menyangkut hal yang berbau ego dan harga diri. Karena ego yang terluka bisa menciptakan permusuhan yang kuat.

Kalimat ini menegaskan bahwa ego adalah elemen yang sangat sensitif dalam hubungan antar manusia. Dalam kasus Gus Miftah, komentar yang dianggap merendahkan di depan umum melukai harga diri Sunhaji, yang akhirnya memicu respons keras dari masyarakat.  

Tujuan artikel ini adalah untuk mengulas insiden tersebut dalam kacamata 48 Hukum Kekuasaan, sambil menggali pelajaran apa saja yang bisa kita petik.

Mari kita lihat bagaimana prinsip-prinsipnya relevan dengan kasus ini.  

Kronologi Singkat Kasus

Semua bermula pada Rabu, 20 November 2024, saat Gus Miftah mengisi acara selawatan di Lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Magelang, Jawa Tengah. Acara ini dihadiri banyak jemaah, termasuk Sunhaji, seorang penjual es teh yang ikut berjualan di lokasi.  

Ketika Gus Miftah sedang menyampaikan ceramahnya, dia tiba-tiba memanggil Sunhaji dan melontarkan kalimat yang kemudian menjadi sorotan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun