Bahan kampanye yang disebarkan melalui pos harus dilengkapi dengan surat pengantar yang memuat nama, alamat, dan tanda tangan petugas kampanye.
Pembatasan Nilai Bahan Kampanye
Pembatasan nilai bahan kampanye bertujuan untuk mencegah praktik politik uang. Politik uang adalah segala tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilihan umum dengan pemberian atau janji pemberian uang atau materi lainnya.
Pembatasan nilai bahan kampanye juga bertujuan untuk menjaga kesetaraan antar peserta pemilu. Dengan adanya batasan nilai, maka semua peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye.
Lalu bagaimana jika terjadi pelanggaran pada saat kampanye di laksanakan, misalnya bahan kampanye yang di bagikan bernilai lebih dari Rp 100 Ribu?
Hukuman bagi Pelanggar
Pasal 33 Ayat 10 Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat, dan para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) mulai gencar melakukan kampanye untuk meraih suara pemilih. Salah satu strategi kampanye yang sering digunakan adalah dengan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, capres-cawapres boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat dengan batasan nilai maksimal Rp 100 ribu per orang.
Bahan kampanye Rp 100 ribu bisa memengaruhi pilihan suara, tetapi dengan syarat. Bahan kampanye tersebut harus menarik dan informatif, serta disebarkan secara tepat sasaran. Selain itu, bahan kampanye tersebut harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu.
Pembatasan nilai bahan kampanye bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan menjaga kesetaraan antar peserta pemilu. Jika terjadi pelanggaran, misalnya bahan kampanye yang dibagikan bernilai lebih dari Rp 100 ribu, hukumannya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H