Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala Tata Usaha

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bahan Kampanye Calon Presiden Boleh Dibagikan, tapi Maksimal Rp 100 Ribu

5 Desember 2023   16:51 Diperbarui: 5 Desember 2023   16:58 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IIlustrasi Uang 100 Ribu, Foto: yoursay.id

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat. Para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pun mulai gencar melakukan kampanye untuk meraih suara pemilih. Salah satu strategi kampanye yang sering digunakan adalah dengan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, capres-cawapres boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat. Namun, ada batasan nilai yang harus dipatuhi, yaitu maksimal Rp 100 ribu per orang.

Batas nilai ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa batas nilai tersebut terlalu rendah dan tidak efektif untuk mempengaruhi pilihan suara. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa batas nilai tersebut sudah cukup dan dapat mencegah praktik politik uang.

Lantas, apakah bahan kampanye Rp 100 ribu bisa memengaruhi pilihan suara?

Bahan kampanye Rp 100 ribu bisa memengaruhi pilihan suara, tetapi dengan syarat. Bahan kampanye tersebut harus menarik dan informatif. Bahan kampanye yang menarik akan membuat masyarakat tertarik untuk membaca atau melihatnya. Bahan kampanye yang informatif akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya.

Selain itu, bahan kampanye Rp 100 ribu juga bisa memengaruhi pilihan suara jika disebarkan secara tepat sasaran. Bahan kampanye tersebut harus disebarkan kepada masyarakat yang memiliki potensi untuk memilih capres-cawapres yang bersangkutan.

KPU juga merekomendasikan bahan-bahan kampanye untuk calon presiden yaitu,

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 Ayat 7 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahan kampanye yang sah antara lain brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum dan sebagainya. Bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.

Bahan kampanye tersebut harus memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Bahan kampanye dapat disebarkan kepada masyarakat secara langsung oleh petugas kampanye atau melalui pos. Bahan kampanye yang disebarkan secara langsung harus dibubuhi tanda tangan dan stempel petugas kampanye.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun