Sangat tidak bisa dipungkiri, pasti Anda pernah melihat seseorang sedang berkendara menggunakan sepeda motor sambil merokok?
Bagaimana tanggapan Anda ketika melihat hal itu?
Kesal, biasa saja, tidak perduli, atau bisa jadi Anda bagian dari itu?
Merokok sambil berkendaraan dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Apabila Anda jengkel dengan orang yang naik motor sambil merokok, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Asalkan laporan Anda jelas mereka bisa terjerat pasal diatas.
Terkadang saya suka mikir apa coba nikmatnya ngerokok sambil nyetir motor?
Sudah tidak bisa dinikmatin, terus rokoknya juga cepat habis kena angin dan ditambah lagi mengganggu pengguna jalan yang lain karena asap rokoknya kemana-mana lalu bara rokok nya sering kena pengguna jalan yang lain. Kan pengguna jalan yang lain kesal, apalagi mereka yang tidak merokok dan anti terhadap asap rokok!
Wahai pengguna sepeda motor yang suka nyetir motor sambil merokok, saya paham Anda itu perokok aktif bahkan mungkin rata-rata sudah merokok lebih dari sepuluh tahun dan sehari bisa habis 2 bungkus. Yang kalau tidak merokok selama 15 menit gatal itu mulut, iya tidak?
Hai Bung ini bukan tentang Anda saja, ketika Anda merokok sambil mengendarai sepeda motor banyak orang-orang yang terganggu dengan asap rokok Anda.