Tren perpindahan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi kewarganegaraan Singapura telah terus bertumbuh dalam lima tahun terakhir.
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan bahwa jumlah WNI yang memilih menjadi warga negara (WN) Singapura mencapai seribu orang setiap tahunnya, dengan mayoritas dalam rentang usia produktif, yaitu 25-35 tahun.
Peningkatan jumlah ini menjadi perhatian penting karena menggambarkan realitas bahwa banyak warga negara Indonesia yang tertarik untuk meninggalkan kewarganegaraannya dan mengambil kewarganegaraan Singapura.Â
Salah satu alasan yang mungkin melatarbelakangi hal ini adalah persaingan untuk mendapatkan peluang pendidikan dan pekerjaan yang lebih baik di negara tetangga.
Pada dasarnya, perpindahan status kewarganegaraan merupakan hak individu yang perlu dihormati.Â
Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih tempat tinggal dan kewarganegaraan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi pribadi mereka.Â
Namun, fenomena ini juga perlu dipahami dari perspektif yang lebih luas dan menggali implikasi sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat perpindahan ini.
Secara sosial, perpindahan besar-besaran WNI ke Singapura dapat berdampak pada kerugian modal manusia Indonesia.
Meningkatnya angka perpindahan ini mengindikasikan bahwa banyak orang yang berpotensi berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan negara memilih untuk mengabdi di negara lain.
Dengan kehilangan potensi ini, Indonesia mungkin menghadapi kesulitan dalam meningkatkan daya saing di era globalisasi dan membangun sumber daya manusia yang berkualitas.