Ketika Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengungkap bahwa sebanyak 3.192 WNI pindah kewarganegaraan ke Singapura dalam rentan waktu 2019-2022, hal ini menjadi sebuah pemandangan yang cukup mencolok.Â
Fenomena ini menunjukkan adanya tren yang signifikan dari WNI yang memilih meninggalkan kewarganegaraan mereka dan memilih untuk menjadi warga negara Singapura. Tentu saja, hal ini memunculkan pertanyaan tentang alasannya.
Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi alasan di balik pindahnya ribuan WNI ke Singapura.Â
Salah satunya adalah peluang ekonomi yang lebih menarik. Singapura dikenal sebagai pusat keuangan dan bisnis yang makmur, dengan peluang karir yang lebih luas dan gaji yang lebih tinggi.Â
Banyak WNI yang mungkin melihat peluang ini sebagai jalan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga mereka.
Selain itu, stabilitas politik dan keamanan yang tinggi di Singapura juga dapat menjadi faktor yang menarik bagi sebagian WNI. Singapura memiliki reputasi sebagai negara dengan tingkat korupsi yang rendah dan sistem hukum yang kuat.Â
Hal ini memberikan rasa aman dan perlindungan bagi individu yang ingin menjalani kehidupan yang lebih stabil dan tenang.
Namun, program ini mungkin tidak mampu secara signifikan "menambal" jumlah pindahnya ribuan WNI ke Singapura.Â
Meskipun program ini dapat membantu memperbaiki beberapa aspek yang mungkin menjadi penyebab pindahnya mereka, seperti perbaikan peluang ekonomi dan stabilitas politik di Indonesia, ada beberapa kendala yang mungkin terjadi ketika program ini dijalankan.
Salah satu kendala yang mungkin terjadi adalah adanya persepsi negatif terhadap pindahnya kewarganegaraan.