PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah suatu proses yang dilakukan oleh seluruh sekolah pada awal semester ganjil setelah proses kenaikan kelas. PPDB merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menerima siswa baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan).
Proses PPDB ini dilakukan secara daring, yaitu melalui sistem pendaftaran online yang disediakan oleh masing-masing sekolah. Melalui PPDB, calon siswa dan orang tua dapat mengakses informasi tentang persyaratan pendaftaran, prosedur pengisian formulir, serta jadwal dan mekanisme seleksi yang akan dilakukan oleh sekolah.
Setiap daerah memiliki Juknis (Juklak dan Juknis) PPDB yang disiapkan oleh kepala dinas pendidikan. Juknis ini berisi petunjuk teknis dan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan PPDB, termasuk dalam hal penentuan kuota penerimaan siswa, kriteria seleksi, dan penggunaan sistem skor atau peringkat.
Berikut macam-macam jalur PPDB:
1. PPDB Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dalam PPDB dirancang khusus untuk calon siswa yang memiliki domisili di desa/kecamatan zona terdekat dengan sekolah yang bersangkutan. Verifikasi dilakukan dengan menggunakan kartu keluarga, dan kuota daya tampung jalur zonasi biasanya sebesar 50% dari total kuota sekolah.
2. PPDB Jalur Prestasi
Jalur Prestasi dalam PPDB memberikan kesempatan bagi calon peserta didik untuk diterima berdasarkan prestasi yang mereka miliki, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
3. PPDB Jalur Afirmasi
Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun tetap ingin memiliki kesempatan untuk bersekolah.
4. PPDB Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini dirancang khusus untuk calon peserta didik yang orang tua mereka harus dipindah tugaskan. Dengan jalur ini, calon peserta didik tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah di tempat tugas orang tua mereka.
Biaya PPDB
Pendaftaran peserta didik baru tidak memerlukan biaya pendaftaran, kecuali 2 hal yaitu;
- Jika Anda memilih untuk mendaftar di warnet atau tempat serupa yang akan dikenakan biaya administrasi dan operasional.
- Dan Anda meminta tolong kepada orang yang Anda percayai, bahwa ia bisa mengerjakan hal ini, yaitu mendaftarkan PPDB anak Anda, kenapa butuh biaya, karena mereka butuh kopi😁 (jokes)
Bagi putra dan putri bapak/ibu yang menerima bantuan KJP (Kartu Jakarta Pintar) sekaligus PIP (Program Indonesia Pintar), mereka memiliki peluang yang lebih besar dalam proses PPDB dibandingkan dengan mereka yang hanya menerima KJP saja.
Perlu diketahui bahwa bagi penerima KJP maupun PIP, mereka dapat mendaftar melalui jalur afirmasi dalam proses PPDB. Jalur afirmasi ini memiliki dua prioritas, yaitu prioritas pertama dan kedua.
Bagi putra-putri Bapak-Ibu yang mendapatkan bantuan KJP sekaligus PIP, mereka masuk dalam jalur afirmasi dengan prioritas pertama dalam proses PPDB. Sedangkan mereka yang hanya mendapatkan bantuan KJP saja masuk dalam prioritas kedua.
Bagi putra dan putri Bapak-Ibu yang menerima bantuan KJP sekaligus PIP, mereka memiliki peluang yang lebih besar dalam proses PPDB dibandingkan dengan mereka yang hanya menerima bantuan KJP saja.
Jadi, bagi para penerima bantuan KJP sekaligus PIP, penting untuk tidak melewatkan kesempatan ini dalam proses PPDB.
Dan bagi putra-putri Bapak-Ibu yang hanya mendapatkan bantuan KJP saja, mohon untuk tidak berkecil hati karena kesempatan masih terbuka lebar bagi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H