PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah suatu proses yang dilakukan oleh seluruh sekolah pada awal semester ganjil setelah proses kenaikan kelas. PPDB merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menerima siswa baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan).
Proses PPDB ini dilakukan secara daring, yaitu melalui sistem pendaftaran online yang disediakan oleh masing-masing sekolah. Melalui PPDB, calon siswa dan orang tua dapat mengakses informasi tentang persyaratan pendaftaran, prosedur pengisian formulir, serta jadwal dan mekanisme seleksi yang akan dilakukan oleh sekolah.
Setiap daerah memiliki Juknis (Juklak dan Juknis) PPDB yang disiapkan oleh kepala dinas pendidikan. Juknis ini berisi petunjuk teknis dan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan PPDB, termasuk dalam hal penentuan kuota penerimaan siswa, kriteria seleksi, dan penggunaan sistem skor atau peringkat.
Berikut macam-macam jalur PPDB:
1. PPDB Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dalam PPDB dirancang khusus untuk calon siswa yang memiliki domisili di desa/kecamatan zona terdekat dengan sekolah yang bersangkutan. Verifikasi dilakukan dengan menggunakan kartu keluarga, dan kuota daya tampung jalur zonasi biasanya sebesar 50% dari total kuota sekolah.
2. PPDB Jalur Prestasi
Jalur Prestasi dalam PPDB memberikan kesempatan bagi calon peserta didik untuk diterima berdasarkan prestasi yang mereka miliki, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
3. PPDB Jalur Afirmasi
Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun tetap ingin memiliki kesempatan untuk bersekolah.