Mohon tunggu...
Noenky Nurhayati
Noenky Nurhayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah, Pendongeng, Guru Dan trainer guru

Saya adalah seorang penulis lepas, teacher trainer, MC, pendongeng dan kepala sekolah yang senang mengajar Karena memulai Dunia pendidikan dengan mengajar mulai dari Play group TK SD hingga SMP. Sampai sekarang ini. Saya masih aktif mengajar disekolah SD N BARU RANJI dan SMP PGRI 1 Ranji , Merbau Mataram. Lampung Selatan. LAMPUNG. Saya juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan diantarainya Kepala sekolah TK terbaik Se Kabupaten Bekasi, Kepala Sekolah Ramah Anak Se Kabupaten Bekasi, Beasiswa Jambore Literasi Bandar Lampung Tahun 2023 dan Beasiswa Microcredential LPDP PAUD dari Kemendiknas tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mensosialisasikan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

24 Oktober 2023   22:42 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:48 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan anak di suatu daerah tertentu, kini setiap daerah memberdayakan peran kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Sesuai tujuannya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dilakukan untuk upaya pencegahan dan respons cepat terjadinya kekerasan terhadap anak di wilayahnya. 

Karenanya pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu, bertempat di Gedung Semergo, diadakan kegiatan pengaderan bagi aktivis PATBM yang dimulai dari jam 08.00 pagi hingga selesai dengan materi pembinaan seputar perlindungan anak. 

Berikut adalah hasil dari penyampaian materi yang diperoleh untuk pemahaman bersama agar kita lebih mengenal Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Noenky Pribadi
Noenky Pribadi

Apakah yang di maksud dengan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)?

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 Anak adalah seseorang yang berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kekerasan terhadap anak adalah segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan termasuk eksploitasi ekonomi, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun