Boyolali (31/07), sejak tahun 2020 virus corona masuk ke Indonesia, masyarakat diharuskan untuk merubah kebiasaan yang semula tanpa adanya protokol kesehatan, sekarang berjalan harus mematuhi protocol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia seperti diwajibkan menggunakan masker dimanapun, mencuci tangan, menjaga jarak, serta dilarang untuk berkerumun, hal tersebut membuat aktivitas masyarakat menjadi serba terbatas dalam berinteraksi dengan sesamanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Dengan adanya masa pandemic yang telah berjalan lebih dari 1 tahun berdampak pada perekonomian masyarakat karena adanya pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Maka kini masyarakat berusaha untuk memperbaiki kondisi ekonominya masing-masing dengan membuka usaha demi mendapatkan keuntungan yang dapat membantu perekonomiannya.
Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah berkembang sangat pesat saat ini. Tidak hanya pelaku usaha tradisional tapi juga bisnis berbasis teknologi atau startup juga menjamur.Â
Potensi UMKM tersebut untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar juga terbuka lebar. Sehingga, pelaku usaha UMKM harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Salah satu aspek penting tersebut yaitu memberi perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual (HKI).Â
Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi
Dengan adanya latar belakang tersebut, maka mahasiswa KKN Tim 2 Undip berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi secara daring/virtual terhadap UMKM yang berada di sekitar wilayah saya mengenai Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM dengan spesifikasi menjelaskan mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual terkhusus pada hak cipta, hak merek, hak desain industri, dan hak indikasi geografis dan indikasi asal beserta bagaimana cara mendaftarkanya.Â
Yang merupakan aspek penting untuk dimiliki di didaftarkan oleh UMKM setempat agar dalam berbisnis menghindari sengketa-sengketa yang dapat terjadi.
Selain itu juga mengajak masyarakat untuk mematuhui protocol Kesehatan ditengah  panddemi yang semakin berbahaya dimana munculnya virus varian baru yaitu varian B.1.6.1.7 atau yang biasa disebut dengan varian delta dimana penularan virus ini mencapai 70%, lebih cepat disbanding dengan virus corona yang ada sebelumnya. Sehingga mengharuskan masyarakat untuk lebih memperketat protocol Kesehatan yaitu dengan menggunakan double masker, agar tetap selalu dalam kondisi sehat.
Maka dari itu saya selaku mahasiswa KKN Tim 2 UNDIP berinisiatif untuk melaksanakan program pemberian bantuan masker dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi protocol Kesehatan dengan menggunakan 2 masker ditengah bahaya pandemic sekarang ini.Â
Program ini saya lakukan di Desa Tegalsari RT 02/RW 07 Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolal, Kabupaten Boyolali. Dengan pembagian masker medis ke beberapa rumah terdelat serta memberikan poster mengenai pentingnya penggunaan masker di tengah bahaya pandemic corona dengan tujuan agar masyarakat lebih sadar mengenai bahaya pandemic dan dapat mematuhi protocol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah serta dengan diberikanya masker medis gratis, masyarakat dapat menggunakannya untuk menjaga diri dan lingkungan dari virus corona varian baru ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H