Mohon tunggu...
nodius zendrato
nodius zendrato Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berbagi informasi serta pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Penting untuk Akreditasi Rumah Sakit

23 Agustus 2024   14:36 Diperbarui: 23 Agustus 2024   14:48 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peran Penting Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi rumah sakit memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pelayanan kesehatan. Proses akreditasi bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi terkait . Berikut adalah beberapa aspek penting dari akreditasi rumah sakit:

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Akreditasi mendorong rumah sakit untuk melakukan perubahan dalam struktur organisasi dan budaya kerja, yang dapat melibatkan perubahan kebijakan, prosedur, dan praktik pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien
  • Pengakuan Resmi: Akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ini penting untuk membuktikan bahwa layanan yang diberikan adalah berkualitas
  • Dukungan terhadap Program Pemerintah: Akreditasi juga mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, memastikan bahwa rumah sakit berkontribusi positif terhadap pencapaian tujuan kesehatan nasional
  • Komitmen dari Seluruh Pemangku Kepentingan: Untuk mencapai standar akreditasi yang tinggi, diperlukan komitmen dari semua pihak di rumah sakit, mulai dari manajemen hingga staf dan pasien
  • Standar yang Dinamis: Standar akreditasi bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasien

Akreditasi rumah sakit di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Berikut adalah beberapa peran penting akreditasi rumah sakit sesuai dengan aturan terbaru:

  • Kewajiban Akreditasi: Semua rumah sakit di Indonesia diwajibkan untuk memiliki status akreditasi. Rumah sakit baru yang telah beroperasi minimal dua tahun harus mengajukan permohonan akreditasi. Ini memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan memenuhi standar minimum yang ditetapkan
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Proses akreditasi mendorong rumah sakit untuk melakukan perbaikan dalam struktur organisasi dan budaya kerja. Hal ini mencakup perubahan dalam kebijakan, prosedur, dan praktik pelayanan, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien
  • Standar yang Dinamis: Standar akreditasi bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga tahun untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasien. Ini memastikan bahwa rumah sakit selalu beradaptasi dengan perubahan dan meningkatkan kualitas pelayanan
  • Dukungan dari Lembaga Terkait: Rumah sakit dapat melakukan persiapan akreditasi secara mandiri atau dengan bantuan dari Kementerian Kesehatan dan lembaga lain yang kompeten. Ini termasuk pelatihan staf dan pemenuhan dokumen pelayanan yang diperlukan
  • Transformasi Penyampaian Akreditasi: Kementerian Kesehatan juga melakukan transformasi dalam penyelenggaraan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan cakupan rumah sakit yang terakreditasi. Ini mencakup tiga tahapan penting: pra akreditasi, proses akreditasi, dan pasca akreditasi

Dengan demikian, akreditasi rumah sakit tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian, tetapi juga sebagai pendorong untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan, memastikan bahwa rumah sakit dapat memberikan layanan yang aman dan berkualitas tinggi kepada pasien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun