Pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 telah dilaksanakan Pelatihan Restorative Justice dan Mediator bersama Coach  Dr. Santy, A.Md.Ak., S.H., M.H., C.LSc., CT-ALC. yang diselenggarakan oleh Lembaga AR Learning Center secara daring. Dimulai pulul 19.00 sampai 21.00 WIB. Pelatihan tersebut dihadiri oleh 12 peserta dari berbagai macam profesi.
Adapun materi-materi yang disampaikan mengenai :
1.Pengertian Hukum
2.Fungsi Hukum
3.Jenis-jenis Hukum
4.Pengertian Restorative Justice
5.Syarat Restorative Justice
6.Mediasi di Indonesia
7.Trik-trik Menjadi Mediator yang Sukses
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban,keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Adapun fungsi hukum yaitu :
a.Melindungi Kepentingan Bersama;
Contoh : Hukum melindungi hak setiap manusia, seperti hak anak, hak pekerja, hak warga negara, dll.
b.Mewujudkan Keadilan Sosial;
Contoh : Setiap masyarakat yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi tanpa memandang jabatan, suku, agama,ras tertentu, karena ada asas equality before the law.
c.Menjaga Hubungan Manusia;
Contoh : Adanya aturan dalam masyarakat menghindarkan konflik antar orang peorangan, perorangan dan masyarakat dst.
d.Menyelesaikan Pertikaian;
Contoh : A berselisih dengan B terkait warisan, maka perselisihan itu diselesaikan oleh hukum waris yang telah diatur.
e.Menciptakan Ketertiban.
Contoh : pengendara dalam berlalu lintas, misalnya peraturan tidak menerobos lampu merah, dll.
Selain memiliki fungsi, hukum juga dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu hukum public dan hukum privat. Hukum publik :
a.Hukum Pidana
b.Hukum Tata Usaha Negara
c.Hukum Administrasi Nagara.
Hukum privat :
a.Hukum Dagang
b.Hukum Perdata.
Dalam pelatihan yang diselenggarakan juga membahas mengenai Restorative Justice.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Berdasarkan Keadilan Restoratif, keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Syarat Restorative Justice terdapat dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Syarat Restorative Justice dibagi menjadi 2 diantaranya syarat formil dan syarat materil.
Coach Dr. Santy juga membahas mengenai kiat kiat menjadi mediator yang sukses antara lain :
1.PAHAMI MASALAH
2.PAHAMI KARAKTER DAN BUDAYA
3.BERSIKAP NETRAL
4.MEMBANGUN KOMUNIKASI
5.MEMBANGUN KEPERCAYAAN
6.KOMITMEN MENCINTAI PERDAMAIAN.
Semua materi yang dijelaskan Coach Dr. Santy sangat mudah dipahami untuk saya, karena selain menjelaskan teori, Coach juga memberikan contoh konkritnya. Â Kegiatan pelatihan tersebut juga sangat menarik perhatian para peserta, terlihat ketika para peserta begitu aktif dalam sesi tanya jawab kepada Coach Dr. Santy. Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi saya karena ada materi yang belum saya pahami sebelumnya yaitu Restorative Justice yang sekarang sangat gencar dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan para penegak hukum lainnya. Selain itu juga, saya merasa pelatihan ini menambah pengetahuan saya mengenai mediator bersertifikat. Terimakasih saya ucapkan kepada Lembaga AR Learning Center yang telah menyelenggarakan pelatihan hukum ini yang berjalan dengan sangat baik. Terimakasih juga kepada Coach Dr. Santy, A.Md.Ak., S.H., M.H., C.LSc., CT-ALC. Yang telah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H