Mohon tunggu...
Adhi Nugroho
Adhi Nugroho Mohon Tunggu... Penulis - Blogger | Author | Analyst

Kuli otak yang bertekad jadi penulis dan pengusaha | IG : @nodi_harahap | Twitter : @nodiharahap http://www.nodiharahap.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjaga Gawang Konstitusi Bangsa

23 Juli 2023   23:24 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:25 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari itu semua, segala putusan hakim, harus dihormati dan ditaati, sekalipun ada yang setuju maupun tidak. Meminjam pendapat Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud MD, keputusan hakim bersifat mengakhiri perselisihan dan menghilangkan perbedaan.

Maka dari itu, segala kritik terhadap putusan maupun kinerja MK harus membuat kinerja penjaga gawang konstitusi bangsa ini lebih baik lagi. Seperti pesan yang disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, usai resmi terpilih sebagai nakhoda MK periode 2023-2028.

Menurutnya, kritik yang pahit sekalipun akan menjadi obat untuk membawa MK lebih baik di masa depan. Dalam konteks itulah, kita sebagai warga negara patut menyayangi dan menjaga MK dengan menyematkan beberapa catatan perbaikan.

Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sumber gambar: Jawa Pos
Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sumber gambar: Jawa Pos

Satu catatan dari saya terletak pada penguatan institusi hakim. Sekalipun negarawan, hakim konstitusi juga punya keterbatasan. Sengketa dan perkara konstitusi yang terus berdatangan memerlukan sumber daya unggul dalam menengahi dan memberi putusan.

Saya berpendapat, MK segera merekrut tenaga muda segar dan brilian dengan tingkat pendidikan memadai guna memperkuat institusi hakim. Mereka berperan sebagai pemberi masukan substantif agar memperkokoh bangunan argumentasi hukum para hakim yang bertugas memutus perkara.

Keberadaan mereka juga akan menjaga hakim untuk menahan diri dari perdebatan di muka publik. Karena ini menyangkut wibawa dan etika seorang hakim.

Meminjam pendapat Cyhthia Gray dalam Ethical Standard for Judges (2009), “A judge is disqualified if made a public statement, other than in a court proceeding, judicial decision, or opinion, that commits or appears to commit the judge to reach a particular result or rule in a particular way in the proceeding or controversy.”

Dengan kata lain, seorang hakim harus menjaga mulutnya. Sikap itu penting karena produk hakim adalah putusannya, serta mencegah kontroversi meletup di ranah publik. Dalam diam, seorang hakim bekerja membuat pertimbangan dalam merumuskan putusannya.

Pada akhirnya, harapan besar patut kita sematkan pada lembaga pengawal konstitusi bangsa ini. Terlepas dari pro dan kontra yang melatari perjalanannya selama 20 tahun terakhir, MK tetap butuh pemain ke-12 bernama dukungan publik agar jala gawang konstitusi tidak robek dijebol lawan. [Adhi]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun