Mohon tunggu...
Adhi Nugroho
Adhi Nugroho Mohon Tunggu... Penulis - Blogger | Author | Analyst

Kuli otak yang bertekad jadi penulis dan pengusaha | IG : @nodi_harahap | Twitter : @nodiharahap http://www.nodiharahap.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjaga Gawang Konstitusi Bangsa

23 Juli 2023   23:24 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:25 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kinerja Pelayanan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi 2020-2022. Sumber: Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2020-2022, diolah.

Bertumpu pada alasan hak memilih dan mencalonkan merupakan hak konstitusi warga negara, MK memutuskan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebab, pengingkaran terhadap hak-hak itu adalah pelanggaraan terhadap hak asasi warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Kepercayaan dan Kritik Publik

Putusan yang dikeluarkan saat era reformasi masih seumur jagung itu kontan menyedot perhatian banyak orang. Keberanian MK membuang beban sejarah menjadi ekuitas berharga dalam membangun kepercayaan publik.

Dalam putusan itu, sekali lagi, MK membuktikan landasan berpikir dalam tiap amar putusannya semata-mata bertumpu pada konstitusi. Bukan arus politik, apalagi kepentingan penguasa. Sengketa pemilu yang sarat akan dimensi emosional publik, rampung lewat logika konstitusional.

Sikap MK yang sedikit bicara banyak bekerja itu dicintai publik. Hal itu tercermin dari hasil survei kinerja pelayanan publik terhadap MK yang selalu mencatat perbaikan dari tahun ke tahun.

Kinerja Pelayanan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi 2020-2022. Sumber: Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2020-2022, diolah.
Kinerja Pelayanan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi 2020-2022. Sumber: Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2020-2022, diolah.

Skor rata-rata kinerja MK selama tiga tahun terakhir selalu berada dalam kategori baik. Dari 84,56 pada 2020, kemudian naik menjadi 86,17 pada 2021. Kinerja MK meningkat lagi menjadi 87,33 pada 2022.

Ditinjau dari kriteria pembentuknya, seluruh aspek mencatatkan perbaikan. Baik dari sisi pelayanan penanganan perkara konstitusi, maupun sisi pelayanan sistem informasi penanganan perkara.

Kendati demikian, putusan MK, suka atau tidak, tidak bisa lepas dari kritik publik. Terkini, sejumlah pakar, akademisi, dan tokoh publik kecewa atas putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Publik menilai pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sangat lemah. Selain masa jabatan merupakan kewenangan pembuat UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, publik juga menyayangkan karena masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun dianggap diskriminatif.

Padahal, ada lembaga lain yang masa jabatan pimpinannya tidak sampai lima tahun, seperti Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran. Putusan ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek bola salju, mendorong lembaga lain yang masa jabatan pimpinannya di bawah lima tahun, ikut menggugat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun