Mohon tunggu...
Najwa Syifa Annisa
Najwa Syifa Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Communication Science Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Aksi Begal Sebagai Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta

20 Juni 2023   09:39 Diperbarui: 20 Juni 2023   09:55 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Aksi begal saat ini sedang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di ibu kota Jakarta. Jalanan Jakarta sebagai lokasi strategis untuk melakukan berbagai aktivitas kehidupan, ternyata bisa menjadi sasaran empuk bagi para pelaku begal. Berdasarkan catatan dari hasil kegiatan rutin Polda Metro Jaya disebutkan, setidaknya terdapat 199 kasus kejahatan begal yang telah terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Polisi menyita berbagai barang bukti kejahatan seperti ponsel korban, mobil, sepeda motor hasil curian, juga barang-barang yang ikut dicuri, yang nantinya akan dikembalikan kepada korban.

Aksi Begal merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan termasuk ke dalam jenis kejahatan yang melanggar hukum, sesuai dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Aksi begal sebagai kejahatan jalanan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi juga dilakukan oleh anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) atau remaja. 

Adanya aksi kejahatan begal yang semakin marak ini, diperlukan kesiapan dan keamanan ekstra yang dilakukan dari pihak kepolisian. Seorang anggota polri yang bertugas di Mabes Polri, AKBP Intan mengatakan pihak kepolisian berusaha sekuat tenaga untuk melindungi dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat dari tindakan aksi begal.

"Dari pihak kepolisian, tentunya selalu berusaha menjaga keamanan dalam suatu wilayah, terutama untuk aksi begal ini. Antisipasi dari kami ialah, dengan melakukan giat patroli kepolisian khususnya pada malam hari (jam rawan aksi begal) di wilayah yang rawan begal. Kegiatan ini kami lakukan untuk meminimalisir atau mencegah aksi begal yang meresahkan masyarakat," jelas Intan ketika ditemui pada Minggu (18/06/2023).

Intan juga menambahkan,"Untuk menjaga keamanan di suatu wilayah, kami memberikan penyuluhan dan sosialisasi ke RT/RW, kelurahan, serta masyarakat tentang bahayanya tindakan kriminal aksi begal, sehingga masyarakat dapat paham bahwa aksi kejahatan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,".

Penyuluhan dan sosialisasi tentang tindakan kriminal seperti begal memang harus dilakukan, karena dalam praktiknya masih minim. Hal ini dirasakan oleh Aisha, warga Jakarta yang tidak pernah mendengar adanya kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang tindakan kriminal.

Sebagai warga, Aisha mengatakan bahwa maraknya aksi kejahatan begal ini menimbulkan keresahan dan rasa was-was, karena pelaku sangat membahayakan korban. Mereka tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam. Kejahatan begal ini juga membuat masyarakat kerap kali merasa takut dan tidak nyaman untuk bepergian keluar rumah, terutama pada malam hari.

Tidak bisa dipungkiri, banyak aktivitas masyarakat yang harus dilakukan di luar rumah, meski sudah larut malam. Dengan begitu, maka perlunya antisipasi pribadi dari masing-masing warga agar terhindar dari kejahatan begal, sangat diperlukan.

"Antisipasi yang saya lakukan yaitu dengan menghindari jalanan yang sepi dan tempat gelap untuk dilewati, terutama ketika bepergian seorang diri. Saya akan mencari jalanan yang cukup ramai, meskipun harus berjalan sedikit lebih jauh demi keamanan diri saya," terang Aisha pada Sabtu (17/06/2023).

Maraknya kejahatan begal ini menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepolisian perlu terus melakukan penjagaan lebih ketat untuk meminimalisir terjadinya aksi begal. Dengan begitu, masyarakat dan kepolisian harus saling bekerja sama untuk menurunkan angka aksi begal dengan melakukan upaya preventif dan represif sesuai hukum yang berlaku.

Tugas UASNajwa Syifa AnnisaNIM: 2110411091Mata Kuliah: Jurnalistik dan Media PenyiaranUniversitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun