Mohon tunggu...
NINA DZUROTULMAHMUDAH
NINA DZUROTULMAHMUDAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Akuntansi di Universitas Airlangga

Saya memiliki kepribadian INTJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghapusan Kebijakan PPKM terhadap Kasus Covid-19, Amankah?

16 Juni 2022   17:29 Diperbarui: 16 Juni 2022   17:31 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warga dunia sedang menghadapi musuh bersama, yakni virus SARS-CoV-2 penyebab pandemi Covid-19. Virus Corona sudah berkembang menjadi berbagai varian yang sukses mengevolusikan diri demi mempertahankan kehadirannya di planet bumi yang cuma satu dan satu-satunya ini. Dalam menanggulangi pandemi corona (virus covid 19), Beberapa Negara di dunia memberlakukan pembatasan sosial dan karantina wilayah termasuk di Indonesia.

Ditinjau dari Inmendagri No. 29 Tahun 2022 dan Inmendagri No. 30 Tahun 2022, Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPKM berbasis level di seluruh Indonesia hingga 4 Juli 2022. Dalam pembaruan tersebut, seluruh wilayah di Jawa dan Bali sebanyak 128 kabupaten/kota sudah masuk PPKM level 1. Sementara di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di level 1 dan hanya kabupaten teluk bintuni yang masih berada di Level dua.

Dikutip dari CNNindonesia.com, Menko Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah berpeluang besar akan menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secepatnya. Ia mengatakan salah satu indikatornya adalah keputusan Joko Widodo yang sudah melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Namun, pada (15/06/2022) Indonesia dikabarkan kembali mengalami lonjakan covid-19 yang secara bersamaan juga terdeteksi masuknya varian baru Omicron BA. 4 dan BA. 5. Negara-negara tetangga seperti singapura, Malaysia, Thailand, dan Australia sudah mengalami lonjakan kasus varian baru ini dan telah ditemukan hingga ribuan kasus. Subvarian omicron baru itu memiliki kemampuan untuk menurunkan terapi antibody monoklonal serta mampu menghindar atau lolos dari kekebalan yang sudah ada pada seseorang, baik dari vaksinasi maupun secara alamiah.

Dengan adanya lonjakan varian baru tersebut, cukup memberikan alasan bahwa adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sangat penting. Penghapusan PPKM bukanlah hal yang sesuai untuk diterapkan pada saat ini. Meskipun kasus makin turun, nyatanya ketika PPKM kembali dilonggarkan malah menimbulkan lonjakan covid-19 dengan varian yang baru. Perlu diingat bahwa virus ini mudah sekali menyebar dan bermutasi menjadi varian baru. Justru misalnya ketika covid-19 ini sudah semakin menyebar, penanganannya akan lebih sulit jika dibandingkan dengan pencegahan dan kewaspadaan yang selalu dilakukan.

Kemudian ketika tidak waspada dan kembali melonjak, ekonomi Indonesia yang sudah semakin pulih ini dapat kembali memburuk dan menyebabkan krisis. Sehingga kebijakan yang paling efektif untuk diterapkan saat ini ialah PPKM tetap dilanjutkan tapi dengan level yang disesuaikan, sehingga ekonomi tetap dapat berjalan dan kewaspadaan akan adanya virus covid-19 ini tetap dilakukan hingga Indonesia benar-benar pulih dan virus covid-19 ini benar-benar dapat dikendalikan.

REFERENSI 

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/06075701/pemerintah-perpanjang-ppkm-seluruh-indonesia-7-juni-4-juli-2022?page=all

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6127251/ri-bakal-hadapi-lonjakan-kasus-ba4-dan-ba5-seperti-negara-tetangga

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220523135057-20-800100/menko-muhadjir-pemerintah-akan-hapus-ppkm-secepatnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun