Mohon tunggu...
Neng Lutfiah H H
Neng Lutfiah H H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Membangun

Saya adalah seorang Gadis asal Kota Kembang pejuang sarjana Ilmu Komunikasi di salah satu Universitas swasta di Bandung tepatnya di Universitas Indonesia Membangun (INABA) dan saya juga aktif di Organisasi kepencitaalaman RANGER di perguruan tinggi tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penolakan DPR Terhadap Pemindahan Ibu Kota Ke IKN dan Usulan Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Legislatif

25 Juli 2024   23:30 Diperbarui: 26 Juli 2024   00:02 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi DPR disebut enggan pindah ke IKN, usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislasi (TEMPO/M Taufan Rengganis)

Upaya pemindahan ibu kota negara yang akhir-akhir ini menjadi isu hangat bagi masyarakat global dan pemerintah, terlebih di daerah Kalimantan Timur, tepatnya di Kutai kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru nantinya. Wacana pemindahan ibu kota negara sendiri sudah cukup lama, bahkan sejak era pemerintahan Presiden Soekarno, yang pernah melontarkan ide memindahkan ibukota negara ke Kalimantan Tengah. Persisnya ke kota Palangkaraya, yang dibelah oleh sungai Kahayan. Namun baru belakangan ini mulai tahun 2017 melalui Kementerian PPN/Bappenas upaya tersebut kembali dimunculkan. Mimpi Presiden Soekarno untuk memindahkan ibukota negara itu dilontarkan pada tahun 1950-an. Ada beberapa pertimbangan Soekarno memilih Palangkaraya sebagai ibukota negara salah satunya agar Indonesia memiliki Ibu Kota yang Bukan peninggalan penjajah, tapi sesuatu yang orisinil.

Pemindahan ibu kota adalah keputusan strategis yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi suatu negara. Pemindahan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang telah lama menghantui Jakarta, seperti kemacetan lalu lintas, banjir, dan beban populasi yang berlebihan. Namun, dalam perjalanan menuju pemindahan ibu kota yang baru, muncul tantangan signifikan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama yang menjadi sorotan adalah penolakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pindah ke IKN. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran sentral dalam pembentukan kebijakan negara, penolakan DPR memiliki dampak yang signifikan pada kemajuan proses pemindahan ibu kota.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah. Ia berpedoman pada skema pembentukan ibu kota di beberapa negara yang tidak hanya terdiri dari satu tempat, melainkan banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara (trias politika).

Meskipun telah di tolak oleh pemerintahhan namun usulan ini menciptakan dinamika politik baru dan menimbulkan pertanyaan tentang konsekuensi dan implikasi dari ketetapan khusus ini terhadap rencana pemindahan ibu kota secara keseluruhan. Meski begitu dengan adanya tantangan atas penolakan anggota DPR untuk pemindahan Ibu Kota ke IKN dalam hal ini juga masih ada beberapa peluang yang dapat diidentifikasi seperti terciptanya lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah baru tersebut. Ini termasuk program revitalisasi kawasan terdegradasi, upaya mitigasi bencana, dan perlindungan lingkungan alam.

 

Pemerintah dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki infrastruktur dan sistem pelayanan publik yang lebih efisien dan inklusif. Hal ini dapat menciptakan peluang investasi baru, meningkatkan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lokal, dan mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah.

 

Proses pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) menghadapi penolakan signifikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pihak DPR sendiri mengusulkan agar Jakarta dapat menjadi pusat Ibu Kota legislatif. Meskipun demikian, penolakan ini menciptakan dinamika politik baru dan memunculkan pertanyaan tentang konsekuensi dari ketetapan khusus ini terhadap rencana pemindahan ibu kota secara keseluruhan. Meskipun tantangan ini hadir, masih ada beberapa peluang yang muncul, seperti terciptanya lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah baru. Untuk mengatasi penolakan DPR, berbagai program dan solusi dapat diimplementasikan, termasuk dialog dan negosiasi, sosialisasi dan pendidikan, kompromi dan kesepakatan, partisipasi publik yang maksimal, edukasi tentang proses demokrasi, dan pencarian alternatif yang memadai. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan penolakan DPR dapat diatasi, dan proses pemindahan ibu kota dapat berlanjut untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang lebih luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun