Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Penundaan Angsuran Kredit ala PIP Gairahkan Ekonomi UMKM di Era New Normal

11 Juni 2020   10:15 Diperbarui: 11 Juni 2020   11:37 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM di Indonesia (dokpri)

Penundaan Angsuran Kredit ala PIP Gairahkan Ekonomi UMKM di Era New Normal - Tak terasa sudah 3 bulan lamanya WHO (World Health Organization) menetapkan covid-19 sebagai pandemi global sejak pertama kali diumumkan pada 12 Maret 2020. Sejak itu, berbagai negara di dunia mengalami banyak kerugian materi dan nonmateri, termasuk dengan yang terjadi di Indonesia.

Sebagai tulang punggung ekonomi bangsa karena menyerap 99% dari total lapangan kerja, UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh sejumlah lembaga dan Kementerian UMKM seperti yang dinyatakan oleh Menteri UMKM Teten Masduki, 47% UMKM gulung tikar akibat corona. 

Total unit UMKM seluruh Indonesia pada 2018 berjumlah 64,2 juta. Merujuk pada data tersebut, itu artinya hanya sekitar 34 jutaan unit UMKM saja yang mampu bertahan sedangkan sisanya yakni berjumlah 30 jutaan unit tumbang karena corona. Alhasil, jutaan orang kehilangan pekerjaannya.

Sebagai orang yang tumbuh dan besar di lingkungan UMKM, saya sedih mengetahui kenyataan ini. Saya tak menyangka bahwa ternyata begitu dahsyatnya dampak corona sehingga mampu mengacak-acak tatanan ekonomi di negeri ini.

Semula dampak yang luar biasa membuat saya putus harapan. Saya ingin membantu. Namun berhubung saya hanya rakyat biasa, saya memiliki keterbatasan. Beruntung setelah mendapatkan info bahwa ternyata pemerintah memiliki perhatian terhadap UMKM, secercah optimisme bangkit dari diri saya.

Saya baru tahu bahwa untuk memastikan kehidupan sosial dan ekonomi pada para pelaku UMKM, ternyata pemerintah melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah) telah melakukan sebuah terobosan. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah PIP memberikan keringanan berupa penundaan angsuran kredit, terutama bagi usaha mikro dan menengah.

Apa Syarat Penerima Penundaan Angsuran Kredit PIP dan Kapan Berlangsung? 

Ini dia pertanyaan paling penting. Iya sih pemerintah udah merilis sebuah program. Tapi pertanyaannya siapa saja yang berhak menerima penundaan angsuran kredit PIP dan kapan programnya berlangsung?

Perihal syarat siapa yang berhak menerima program, ternyata syaratnya mudah! Berdasarkan info yang saya baca dari website Pusat Investasi Pemerintah alias PIP, para pelaku UMKM yang bisa mendapatkan penundaan angsuran kredit adalah mereka yang memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19. Selain itu mereka juga harus mengajukan permohonan secara berjenjang.

Relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman (penundaan angsuran kredit) bagi program kredit UMi (Ultra Mikro) terdiri dari dua sesi. Bagi debitur yang memiliki akad sampai tanggal 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020. Sementara itu bagi debitur yang memiliki akad setelah 4 Juni 2020 (sejak 5 Juni 2020) dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020. 

Bentuk Relaksasi dan Waktu Penundaan Angsuran Kredit (dok. Pusat Investasi Pemerintah (PIP))
Bentuk Relaksasi dan Waktu Penundaan Angsuran Kredit (dok. Pusat Investasi Pemerintah (PIP))

Nah, mekanisme penundaan angsuran kredit ini diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang diterbitkan pada 4 Juni 2020.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun