Sebagai pemerhati masalah sosial, saya sepakat atas langkah yang hendak dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala birokrasi. Ibarat software yang perlu diperbaharui setiap waktunya, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan.
Isu omnibus law sedang hangat-hangatnya. Pemerintah berupaya untuk menerapkannya pada 2020 namun sebagian pihak seperti perwakilan buruh justru menolaknya. Dari 11 klaster yang tercantum, klaster ketenagakerjaan menjadi sorotan utama karena dianggap tidak berpihak pada mereka. Mereka khawatir hadirnya omnibus law dapat merenggut hak-hak para pekerja. Benarkah demikian?
Pemerintah membantahnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan justru dibuat karena pemerintah memperhatikan kepentingan semua pihak. Tidak semata untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dengan pengembangan investasi, namun dibentuknya omnibus law juga untuk meningkatkan perlindungan terhadap buruh dan pekerja.Â
Tujuan ini tak terlepas dari kelebihan yang dimiliki oleh omnibus law itu sendiri. Sebagai suatu peraturan yang mengandung lebih dari satu muatan peraturan, omnibus law mampu dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi.
Omnibus law berperan dalam menyederhanakan peraturan dengan cara mencabut atau mengubah sejumlah UU yang telah berlaku sebelumnya.
Dengan kata lain, kalau suatu peraturan bisa jadi lebih sederhana, kenapa harus dibuat rumit? Jika omnibus law diterapkan maka efisiensi dalam implementasi kebijakan pun akan terwujud.
Gagasan tentang omnibus law pertama kali hadir ketika Presiden RI mengikuti sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Sejak itu pemerintah berencana menerbitkan dua UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang kemudian menjadi bagian dari omnibus law.
Saking pentingnya, RUU Cipta Lapangan Kerja sendiri bahkan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020.
5 Poin Omnibus Law Ketenagakerjaan
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, ketenagakerjaan menjadi salah satu klaster yang dibahas. Berbagai masalah yang terjadi menjadi latar belakang dari kenapa klaster ini dicantumkan.
Selain karena masih kurang sesuainya UU ketenagakerjaan dengan situasi dan perkembangan saat ini, Indonesia juga masih dihadapi dengan masalah lainnya berupa kurang kondusifnya iklim ketenagakerjaan, investasi dan iklim usaha serta belum optimalnya penciptaan lapangan kerja di tanah air.