[caption id="attachment_195771" align="aligncenter" width="314" caption="Setor Pajak dengan Internet Banking"][/caption] Sebelumnya mohon maaf ada nama bank nya di judul, sy klarifikasi bahwa sy bukan pegawai bank tsb juga tdk ada imbalan apapun terkait postingan ini, hanya murni informasi (reportase ala kompasiana) melalui dunia blog yg tenar ini terkait dengan modernisasi penyetoran pajak ke negara. Adapun maksud pencantuman bank itu murni disamping untuk menegaskan dan memperjelas, namun juga karena saat ini hanya bank mandiri yg sdh mengakomodasi penyetoran pajak melalui fasilitas internet banking mereka dimana penyetoran ini dapat dilakukan secara individu dan memakai konsep kode billing. Mudah-mudahan nanti bank lain menyusul. Bagi yang bertanya2 apa itu kode billing, silakan baca 4 tulisan saya sebelumnya. Langsung saja, sebelumnya mengenai internet banking silakan dibrowse web bank mandiri mengenai apa dan cara aktivasinya. Jadi asumsinya rekan2 sudah paham pengoperasian internet banking ini. Sebagaimana langkah penyetoran melalui ATM, sama halnya dengan internet banking ini (saya singkat IB aja ya biar ringkas ngetiknya), pertama adalah anda mempunyai kode billing yang artinya anda sudah punya transaksi penyetoran pajak yang harus dibayarkan dan kode billing tsb belum expired. Yang kedua, tentu saja login ke halaman IB anda terus di menu "Payment" pilih menu "Tax Payment". [caption id="attachment_195766" align="aligncenter" width="622" caption="Login - Payment - Tax Payment"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H