[caption id="attachment_194917" align="aligncenter" width="300" caption="Setoran Pajak Melalui ATM"][/caption] Ini seri keempat dari tulisan mengenai modernisasi sistem penyetoran kewajiban membayar pajak, pnbp, atau cukai. Untuk menampilkan langkah-langkah dalam tulisan ini, saya sudah minta ijin yang punya bahannya. Baiklah sebagai pengantar terlebih dulu dijelaskan apa maksud dari tulisan ini. Dalam tulisan sebelumnya dibahas tentang cara pembuatan kode billing http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/08/15/konsep-prosedur-pembuatan-billing-code-untuk-penyetoran-pajak-secara-online/ . Jadi baru setoran pajak saja yang bisa disetor melalui ATM, untuk setoran PNBP dan cukai nanti menyusul. Untuk link sistem billing pajak, silakan klik http://sse.pajak.go.id/index.aspx. Ga usah pake screenshot kali ya, monggo bagi yang punya NPWP diwilayah Jakarta dan Bandung disarankan membuat user login nya terlebih dulu. Tolong dicermati bahwa data-data yang diisi adalah data sebenarnya karena untuk kepentingan anda sendiri nantinya kalau membayar pajak dengan user tersebut. Oya saya ulangi lagi ya, sebelum dapat menyetor pajak melalui ATM (yang akan dijelaskan dibawah), maka silakan membuat kode billing (kode booking kalo beli tiket pesawat online). Kode billing ini (15 digit, angka semua) ada masa kadaluarsanya, jadi buatlah kode billing kalo bener2 mau mbayar pajak. Link nya ada disebutin tu diatas, dan sebelumnya wajib membuat user name + password dulu agar dapat mengakses menu pembuatan kode billing. Siapkan NPWPnya ya dan data pendukung lainnya. Mohon maaf saat ini baru pemegang NPWP jakarta dan Bandung yang dapat melakukan akses, yang daerah lain sabar yak. Nah ini dia langkah setelah punya kode billing: Pertama, datang ke mesin ATM dan lakukan input PIN seperti biasa kemudian masuk ke menu utama. Kedua, di tampilan menu utama, pilih "Bayar/Beli" lalu pilih Lainnya Ketiga, dimenu Lainnya pilih "Pajak" Keempat, Masukkan kode perusahaan atau institusi nya. Bisa langsung diisi dengan kode "10035" untuk pembayaran pajak. Kelima, bila ingin yakin, klik aja "Daftar Kode" dan ingat kode untuk Dirjen Pajak yaitu 10035. Keenam, isi kode Dirjen Pajak lalu tekan "Benar" Ketujuh, masukkan kode billing yang sudah anda buat di web SSE pajak sesuai link diatas. Kedelapan, masuk ke menu pilihan nomor item pembayaran, pilih nomornya terus pilih "Ya" Kesembilan, pastikan data dan angkanya benar, lalu pilih "Ya" Kesepuluh, Selesai Catatan: Kalau kebetulan ATM yang anda datangi belum tersedia menu setoran Pajak, maka mohon sabar karena ATM tersebut sedang nunggu giliran untuk di sesuaikan. Eh iya, ATM nya baru ATM di Bank Mandiri lo ya, bank lain belum. Tunggu seri tulisan berikutnya. Gambar untuk langkah-langkah diatas seperti ini : [caption id="attachment_194914" align="aligncenter" width="676" caption="Petunjuk Penyetoran Pajak di ATM Mandiri"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H