Mohon tunggu...
Nugi07
Nugi07 Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Diatas Bintang Dibalik Bayang Mentari Ditemani Bunga Mawar dan Sambil Mendekap Sang Al-Farizi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Konsep Penyetoran Pajak Selain Melalui Teller

12 Agustus 2012   15:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:53 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13447907081360902734

Tulisan ini sambungan tulisan saya sebelumnya. Judul awalnya adalah konsep maka mohon dicermati kalau ini belum diterapkan. Bagi yang pekerjaan sehari-hari sebagai bendahara, atau di bagian keuangan sebuah perusahaan atau mungkin yang kerjanya di bagian akunting maka konsep ini merupakan angin segar karena anda tidak harus lagi nyuruh orang nyetor pajak ke bank atau khawatir kalau-kalau jumlah yang disetor berbeda dengan yang seharusnya. Hal ini karena anda dapat melakukan penyetoran sendiri tanpa harus ke bank. Baik kita mulai, konsep nya hampir mirip dengan proses apabila kita mau beli tiket pesawat online melalui website maskapai yang bersangkutan. Anda sebagai staf/manajer/atau bahkan VP dapat langsung melakukannya sendiri atas nama perusahaan. Modalnya hanya anda lah wakil sah dari perusahaan untuk menyetorkan pajak tersebut. Artinya NPWP yang dipakai adalah NPWP perusahaan. Lain halnya apabila anda ingin menyetor pajak pribadi maka NPWP yang digunakan adalah NPWP anda sendiri. Pertama, anda harus membuat user name di website pajak dengan alamat yang telah ditentukan (alamatnya nanti nyusul yah, sudah ada tp karena belum di launch jadi sabar dulu). Dalam membuat user diwajibkan mengisi data-data yang sebenar-benarnya karena ini menimbulkan efek ke pelaporan dsbnya. Setelah user name dan password dibuat, selanjutnya untuk setiap pembayaran pajak, silakan login dengan user  name tadi, jadi user name ini dipakai seterusnya. Mohon diingat bahwa untuk setoran penerimaan negara bukan pajak (biasanya yang nyetor adalah bendahara penerimaan), pembuatan user dilakukan di website yang berbeda, begitupun dengan setoran cukai. Lanjut, untuk membayar pajak anda cukup memakai kode billing (kalau beli tiket pesawat namanya kode booking), dan kode billing ini didapat ketika anda login dan mengisi kolom-kolom isian persis dengan yang biasanya anda isi di formulir surat setoran pajak. Kode billing ini kemudian bisa dipakai untuk membayar pajak melalui media lain selain teller, kalau yang mau ke ATM ya monggo, kalau mau klik internet banking ya silakan. Tinggal klik maka pembayaran selesai. Bukti Penerimaan Negara (bukti pembayaran yang sah) akan serta merta terkirim ke email anda dan dapat dicetak untuk dilampirkan di dokumen keuangan anda dan diteliti bahwa dalam bukti tadi harus tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (16 digit) sebagai bukti setoran anda telah masuk ke kas negara. Demikian konsepnya mudah-mudahan cepat terrealisasi sehingga kita sebagai masyarakat dapat dengan mudah menunaikan kewajiban kita kepada negara dan negara juga dapat mengoptimalkan penerimaan agar dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun