Kabinet Djuanda atau yang disebut juga dengan Kabinet Karya ialah Kabinet yang dibentuk oleh Presiden Soekarno. Kabinet ini dibentuk pada 8 April 1957 dan bertigas sejak tanggal 9 April 1957 hingga 6 Juli 1959. Kabinet ini memiliki beberapa program yaitu:
- Membentuk Dewan Nasional
- Normalisasi keadaan Republik Indonesia
- Melanjutkan Pembatalan KMB
- Memperjuangkan Irian Barat untuk kembali ke RI
- Mempercepat proses pembangunan
Selain itu, kabninet ini memiliki prestasi yang bernama deklarasi Djuanda. Dalam jurnal (Ernawati, 2015) adapun tujuan dari Deklarasi Djuanda, yaitu :
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.
Wilayah Indonesia terdiri dari daratan dan lautan, dan perbandingan luas wilayah daratan dan lautan adalah 3: 1. Hampir 70% wilayah Indonesia terdiri dari lautan. Dahulu, pada masa pendudukan Belanda, wilayah perairan Indonesia pada saat air surut ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dari garis laut. Peraturan ini sesuai dengan Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Perhitungan ini membuat sebagian besar wilayah maritim Indonesia bebas antar pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia, karena banyak kapal asing yang bebas memanfaatkan sumber daya laut Indonesia. Mokhtar Kusmartmaja yang tergabung dalam tim penyusun RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Laut, menilik kembali sejarah lahirnya Deklarasi Juanda saat itu dan menjelaskan bahwa penyusunan RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Laut berlangsung sukses.
Laut teritorial sepanjang 12 mil sesuai dengan perkembangan hukum internasional. Belakangan, Chaelul Saleh (Menteri Urusan Veteran) mendatanginya, namun tidak setuju dengan usulan tim redaksi. Pasalnya, jika aturan tersebut berlaku maka akan tercipta laut bebas antar pulau di Indonesia sehingga kapal asing bisa keluar masuk dengan leluasa.
Hal ini jelas berpotensi “mengganggu” kedaulatan Indonesia yang baru lahir. Usulan Cherul Saleh adalah menutup laut dalam (Laut Jawa) agar kategori laut lepas tidak ada lagi di sana. Moktar menjawab bahwa hal tersebut saat ini tidak mungkin dilakukan karena tidak mematuhi hukum internasional, dan berjanji untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan timnya.
Hari Jumat 13 Desember 1957, tim RUU Laut Teritorial menghadap kepada perdana menteri Djuanda. Beliau meminta untuk dijelaskan perihal hasil rancangan tim. Mochtar Kusumaatmadja sebagai ahli hukum internasional (hukum laut) tampil ke depan untuk menjelaskan. Fakta di atas memunculkan tiga aktor penting hingga dikeluarkanya Deklarasi Djuanda, yaitu; Djuanda, Mochtar Kusumaatmadja dan Chaerul Saleh. Satu hal yang pasti ialah deklarasi Djuanda merupakan keputusan Djuanda karena posisi dia saat itu sebagai pengambil kebijakan. Secara prinsip Deklarasi Djuanda menyatakan hal hal dibawah ini :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri