Mohon tunggu...
Nizar Habibunnizar
Nizar Habibunnizar Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Pria yang masih mencari jatidiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Promo Tax Holiday Pembangunan IKN, Sudah Tepatkah?

15 Desember 2022   11:57 Diperbarui: 15 Desember 2022   12:14 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekilas Tentang Tax Holiday

Tax holiday merupakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sebetulnya sudah diberlakukan sejak lama yaitu sejak disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing meskipun tidak secara langsung menyebutkan istilah tax holiday. Undang-undang tersebut bertahan selama kurun waktu 17 tahun, namun karena dianggap berjalan tidak efektif maka kebijakan ini dihapus melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku efektif pada tahun 1984. Kemudian tax holiday muncul kembali ketika Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal disahkan.

Promo Bebas Pajak Proyek IKN

Bulan Oktober lalu Presiden Joko Widodo mempresentasikan tawaran berbagai insentif pajak untuk para investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya adalah tax holiday. Pada kesempatan itu Jokowi merayu investor agar tidak ragu untuk berinvestasi. Pemerintah sudah menyiapkan dasar hukum terkait pembangunan wilayah yang nantinya akan jadi pusat pemerintahan itu, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Tak tanggung-tanggung promo yang ditawarkan yaitu bebas biaya pajak hingga selama 30 tahun. Bisa dibayangkan jika kamu adalah investor dan deal dengan tawaran ini pada tahun 2023 maka kamu tersebut tidak perlu repot-repot urus pajak hingga tahun 2053. Atau kamu juga bisa bayangkan jika Jan Ethes yang saat ini baru duduk di Sekolah Dasar berinvestasi di IKN, maka hingga nanti dia seusia sang ayah (baca;Mas Gibran) sekarang gak usah mikirin biaya pajaknya. Penak tenan toh? Kuy invest!

Eits tapi tunggu dulu bro, ini promo bukan sembarang promo, maka syaratnya juga tidak sembarangan dong. Tidak bisa investor ecek-ecek mendapatkan fasilitas tersebut. Kamu perlu menyiapkan dana sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000. Iya betul, itu dibacanya sepuluh miliar rupiah. Jadi kalo kamu kerja di Jogja dan gajimu masih UMR kira-kira harus nabung dulu selama 5000 bulan agar bisa invest dan bebas pajak di IKN, dengan catatan gajimu tidak digunakan untuk makan, bayar kos dll. 

Jokowi mengugkapkan proyek IKN akan bisa terwujud harus dengan upaya bersama, bukan hanya pemerintah yang bergerak. Kita sebagai masyarakat harus turut andil terlibat atau setidaknya mendukung keputusan tersebut. Ya meskipun beberapa kalangan ada yang menolak dan memandang proyek ini hanya untuk memenuhi ambisi kepentingan bisnis dan melihatnya sebagai pencitraan politik semata, tapi kan sejatinya ini demi bangsa dan negara, masa sih kamu tidak mau mendukung? 

Sebagai bukti bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam proyek ini, pemerintah akan menyiapkan Undang-undang dan sederet peraturan turunannya serta menyiapkan kurang lebih 20 persen dari bujet yang ada. Sisanya yang 80 persen diberikan kesempatan kepada para investor baik asing, aseng atau siapapun deh yang minat yang penting IKN bisa segera terwujud.

Tapi kenapa sih mesti gratis pajak yang dijadikan umpan ke investor? Gini-gini, dalam sebuah negara ada yang namanya kebijakan fiskal yaitu kebijakan yang diambil pemerintah demi menjaga pemasukan dan pengeluaran negara tetap stabil sehingga perekonomian negara bisa bertumbuh dan salah satu instrumen kebijakan fiskal adalah pajak. Asumsinya, jika tarif pajak diturunkan maka  investor akan lebih melirik untuk berinvestasi, kemampuan daya beli masyarakat meningkat dan industri pun bisa meningkatkan jumlah penjualan. Begitu juga sebaliknya. Paham?

Kok disebut Promo Sih?

Barangkali kamu masih melihat angka Rp 10 miliar dengan kacamata UMR Jogja, tentu saja itu merupakan angka yang sangat mahal dan sangat tidak masuk akal jika dengan nominal sebanyak itu disebut promo. Oleh karena itu mari lepaskan kacamata itu dan kita bandingkan dengan peraturan tax holiday terdahulu. Berdasarkan peraturan menteri PMK nomor 35 tahun 2018 salah satu persyaratan agar dapat fasilitas bebas pajak adalah nilai investasi harus lebih dari Rp 500 miliar sampai dengan lebih dari Rp 30 triliun dan pemberian fasilitasnya adalah 5 tahun sampai dengan 20 tahun tergantung dengan nilai investasi yang dipilih. Salah satu skema pemberian tax holiday seperti berikut: Jika nilai investasi lebih dari Rp 500 M dan kurang dari Rp 1 Triliun diberikan fasilitas bebas bayar pajak selama 5 tahun. Skema ini merupakan pemberian fasilitas dengan nilai investasi "termurah" berdasarkan peraturan menteri PMK nomor 35 tahun 2018. 

Sementara jika kita lihat penawaran tax holiday di IKN berdasarkan pemaparan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yakni Bambang Susantono dalam acara Pre Market Sounding Proyek Ibu Kota Negara, harganya jauh lebih murah yaitu Rp 10 miliar untuk dapat fasilitas bebas pajak 30 tahun. Bahkan pada acara yang sama Presiden menjelaskan bahwa pemerintah terbuka untuk negosiasi apabila insentif pajak dirasa masih kurang panjang dan kurang banyak. Hal itu bisa dibicarakan dengan pejabat terkait dalam hal ini adalah Menteri investasi.

Sudah Tepatkah Kebijakan Tax Holiday?

Memang betul bahwa investasi merupakan salah satu indikator penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang notabene merupakan negara berkembang yang memerlukan investor agar pertumbuhan ekonomi terus membaik. Investasi juga memiliki korelasi positif terhadap pembangunan infrastruktur negara. Namun jika kita melihat data kajian United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) menunjukan bahwa peran insentif pajak hanya berada pada posisi 11 dari 12 faktor yang mempengaruhi penentuan lokasi investasi yang ditawarkan oleh suatu negara. Supaya lebih jelas berikut adalah data UNIDO terkait faktor penentuan lokasi investasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun