Mohon tunggu...
Nizar Hidayat
Nizar Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Pemda Mengatasi Masalah Kesehatan dan Perekonomian

19 April 2020   04:15 Diperbarui: 19 April 2020   04:25 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGATASI MASALAH KESEHATAN DAN PEREKONOMIAN DI DAERAH

Keuangan merupakan faktor penting yang harus ada di suatu Negara, karena memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap kelangsungan hidup negara dan masyarakat yang ada di dalamnya. Pengaruh dari keuangan Negara dapat mencerminkan kualitas kepemerintahan dalam menjalankn fungsi-fungsi bernegaranya. Sehingga juga dapat berpengaruh terhadap pembangnan yang terdapat di wilayah kota maupun daerah. Keuangan juga merupakan salah satu faktor prnting dalam mengembangkan sebuah kota atau daerah, khususnya untuk mengembangkan insfrastruktur kota yang selanjutnya mempengaruhi perekonomian di dalam kota tersebut. Apabila sumber pendanaan keuangan yang didapat oleh pemrintah kota ataupun daerah semakin baik maka, akan berimbas terhadap kelangsungan pembangunan insfrastruktur yang terdapat di dalam kota tersebut. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat serta daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelanggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah.

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu pengturan sehingga pengeluaran yang akan menjadi tanggungjawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada. Tetapi hal ini dapat menjadikan lemahnya Pendapatan Asli Daerah dikarenakan pemerintah daerah lebih bergantung pada keuangan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Menurut (Mudrajad Kuncoro, 2004:13) Terdapat 4 permaslahan yang menyebabkan ketergantungan antara pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat yaitu:

  1. Kurang berperannya perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah,
  2. Tingginya sentralisasi (pengaturan kewenangan) dalam hal perpajakan,
  3. Keberagaman pajak daerah, tetapi hanya sedikit yang dapat dijadikan sumber pendanaan,
  4. Kekhawatiran bila daerah memiliki sumber keuangan yang tinggi dapat mendorong terjadinya perpecahan dan pemecahan daearah.

Maka dari itu (Mudrajad Kuncoro 2004:15) juga memberikan alternatif:

  • Meningkatkan peran BUMD
  • Meningkatkan penerimaan daerah
  • Meningkatkan pinjaman daerah.

Payung hukum perimbangan keuangan telah diatur dalam undang-undang, diantaranna yaitu: UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. dalam hal ini pemerintah telah menetapkan jumlah dana perimbangan yang akan diterima oleh pemerintah daerah setiap tahunnya yang telah tercantum dalam APBN. Berdasaraka jenisnya Dana peimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, serta Dana Bagi hasil.

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mengatur keuangan antar daerah agar tidak mengalami ketimpangan keuangan di setiap daerahnya. Proporsi Dana Alokasi Umum yang di berikan pemerintah pusat terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah daerah daerah yaitu sebesar 10% untuk pemerintah daerah dan 90% untuk pemerintah provinsi.
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat di dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) yang dibeikan kepada pemerintah provinsi dan daerah yang bertujuan untuk yang mendanai kegiatan khusus yang sesuai dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah.
  3. Dana Bagi Hasil (DBH)yaitu dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi derah penghasil. Jenis-jenis DBH: 
  • DBH Pajak meliputi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak Cukai Tembakau, serta Pajak Penghasilan.
  • DBH Sumber Daya Alam meliputi Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak Bumi dan Gas, serta Perikanan dan Kelautan.

Masalah yang sering terjadi terhadap dana perimbangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat adalah pada habisnya dana perimbangan daerah yang digunakan untuk belanja pegawai sehingga tidak mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan. Dana alokasi yang seharusnya difungsikan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat malah dipakai untuk membelanjai para pegawai yang mencapai lebih dari 50% dari total anggaran belanja sehingga menyebabkan pemborosan anggaran untuk pegawai dan mengurangi alokasi anggaran untuk melayani masyarakat.

Pada tahun 2020 ini Indinesia bahkan di timpa masalah mengenai virus yang telah mewabah hingga ke seluruh penjuru dunia salah satunya Negara Indonesia. Sehingga seluruh aktifitas masyarakat menjadi terhambat. Permasalahan virus tersebut juga mengakibatkan melemahnya perekonomian di Indonesia. Selain itu dari adanya wabah tersebut juga dapat menyebabken kemiskinan serta kelaparan bagi masyarakat kecil karena hilangnya mata pencahariannya. Malalui PERPU No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian serta stabilitas keuangan Nasional maka pemerintah pusata membuat aturan untuk melakukan perubahan fokus program dan merubah alokasi anggaran Negara milai dari APBN, APBD, sampai APBDes untuk fokus kepada pendanaan permasalahan pandemi virus COVID-19 tersebut. Salah satu program pemerintah Pusat untuk mengatasi beban masyarakat yag saat ini tidak dapat bekerja khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu dengan menambah dana kartu sembako, memberikan diskon serta menggratiskan tarif listrik, keringanan pembayaran kredit, pemberian BLT, serta menambah jumlah penerima PKLH.

Sebagai contoh penggunaan dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat untuk pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menanggulangi masalah COVID-19 ini adalag dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16,3 Triliyun untuk mengatasi bencana kesehatan di Indonesia. Selain itu sebesar Rp 3,2 Triliyun digunakan untuk anggaran bantuan langsung kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, yaitu masing-masing sebesar Rp 500.000. selain itu untuk menekankan anjuran pemerintah Pusat untuk menggunakan dana daerah bahkan APBDes pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran untuk menggunakan dana daerah untuk mengatasi masalah kesehatan yang sedang melanda Negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun