Mohon tunggu...
A Nizam Syahiib
A Nizam Syahiib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kehutanan Universitas Lampung

Fokus Fokus Fokus!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Wadiah Penting untuk Diketahui

10 April 2023   05:07 Diperbarui: 10 April 2023   06:25 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENTINGNYA MENGENAL AKAD WADIAH

Salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat dalam kesehariannya adalah persoalan Muamalah (akad, jual beli) di berbagai bidang. Karena persoalan Muamalah langsung menghubungkan orang-orang di masyarakat, ide dan rencana harus dipelajari dan dipahami dengan cermat agar tidak ada gangguan dan kerusakan yang mengganggu kehidupan ekonomi dan hubungan sosial. Penerangan Mu'malah harus terlebih dahulu diatur untuk semua orang sebelum masyarakat dapat melakukan kegiatan Mu'malah. Pemahaman agama, kendala, pengalaman, pengetahuan Achlaqul Karima dan trik Muamalla harus dikelola sedemikian rupa sehingga terintegrasi dengan perilaku (aktor) Muamalla. Ada banyak perjanjian tawar-menawar yang ada, salah satunya adalah Perjanjian Al-Wadiah. Pengertian Al-Wadi'ah kesepakatan antara satu dengan yang lain untuk menjaga sesuatu (sebagaimana adanya) secara wajar. Pirip berkata qabiltu minhu jalika al-malliyakuna wadi'ah 'indi artinya aku telah menerima kekayaan darinya. Al-Qur'an sekaligus menyampaikan pengertian wadi'ah sebagai mewajibkan orang untuk mengembalikan dan menerima titipan apabila diambil kembali oleh pemiliknya

Ada dua jenis wadi'ah yaitu wadi'ah yad jujur dan wadi'ah yad dhamanah. sebelumnya wadi'ah yad jujur berbentuk "tangan amanah", yang kemudian berkembang menjadi "tangan jaminan". Terakhir, akad Wadi'ah yad Dhamanah ini banyak digunakan pada software perbankan syariah untuk pembiayaan produk.  

Wadi'ah yad jujur adalah tempat penyimpanan yang aman dimana penyimpan tidak dapat menggunakan (mengambil alih) barang titipan dan ketika penyimpan mengembalikan uang baik nilai barang maupun nilai fisiknya masih utuh dan jika rusak. Selama penyimpanan, pengepul tidak bertanggung jawab, sedangkan pelabuhan dapat dituntut atas kerusakan atas tanggung jawab administratifnya. harap simpan barang berharga Anda dan bayar biaya untuk menyimpannya. Barang-barang yang dapat disetor antara lain:Aset, dokumen (saham, tagihan, hutang, transfer bank, kontrak mudharabah, dll.) Dan aset lainnya (banyak harta, wasiat, dan hal-hal lain yang telah mengklaim nilai moneter). Wadi'ah Yad Dhamana memanfaatkan peluang yang merupakan perkembangan asli Wadi'ah Yad yang wajar membutuhkan perubahan berbasis kegiatan ekonomi. Deposan berhak untuk mengakses dan menggunakan titipan tersebut. Deposan bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang. Setiap pendapatan yang diperoleh sebelumnya oleh deposan akan dikreditkan ke deposan. Sebaliknya, pemilik barang/aset dapat menerima beberapa jenis insentif yang sebelumnya tidak diklaim dalam bentuk insentif. Dalam perbankan syariah, akad Wadi'ah Yad Dhammah digunakan untuk dua jenis produk:

1. Giro, Giro Wadi'ah adalah transfer bank berdasarkan akad Wadi'ah yaitu. deposit dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan pemilik. Artinya Wadi'ah Yad Dhamana memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Qardh yaitu Pelanggan membuat pinjaman dan bank bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemilik dana dan Bank tidak dapat saling mengkompensasi atas penggunaan atau penggunaan uang atau barang yang dititipkan kepadanya. Untuk produk akuntansi saat ini, bank syariah menggunakan prinsip Wadi'ah Yad Dhamana. nasabah bertindak sebagai aturan yang memberikan bank syariah hak untuk menggunakan uang sebagai pihak yang berwenang untuk mengelola uang yang disimpan tanpa kewajiban. . Namun, bank syariah dapat menawarkan insentif berupa bonus yang sebelumnya tidak diwajibkan.

2. tabungan  dan tabungan Wadi'ah adalah menyimpan stok dan mengembalikannya kapan pun pemiliknya menginginkannya. Dalam pengertian ini, setiap nasabah bertindak sebagai penyimpan yang menggunakan dan melaksanakan uang dan barang yang dititipkan kepadanya. Bank Islam ibarat pihak yang berhak menerima dan menggunakan uang dan barang, dan uang dan barang tersebut diasuransikan. Oleh karena itu, bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan dan mengembalikannya kepada pemiliknya setiap saat. Di sisi lain, bank memiliki hak untuk memanfaatkan sepenuhnya penggunaan aset atau barang tersebut. Investor dan bank tidak dapat menjanjikan bahwa dana tersebut akan menguntungkan. Namun, bank dapat menawarkan insentif kepada deposan tanpa prasyarat. Dengan kata lain, kompensasi berarti kebijakan perbankan syariah tidak bersyarat dan bersifat sukarela. 

Permohonan wadi'ah harus mengikuti aturan dan kondisi tertentu. Al-Jaziri mengungkapkan pendapatnya tentang pentingnya Imam mazhab sebagai berikut. Menurut Hanafiah, al-Wadiyyah memiliki satu pilar yaitu Ijab, Qabul. Jika tidak ada kondisi dan kolom lain. Menurut Hanafia, Ishaab dalam Haiha dianggap sah jika dilakukan dengan kata-kata yang jelas (Syarih) dan kata ganti (Kina'i). Ini juga berlaku untuk Kabul, yang membutuhkan donatur dan mereka yang ditugaskan dengan bantuan Facebook. Tidak sah jika orang tua dan penerima titipan atau anak di bawah umur (Shabi) sakit jiwa. Menurut Sayyafiyah, ada tiga rukun al-Wadiyyah, yaitu:

1. Barang dikirim: Syarat titipan adalah pemilikan barang atau komoditi setelah lewat jangka waktu, 2. Orang yang menitipkan dan menerima titipan: Pemodal dan penerima manfaat harus cukup umur, sehat dan memiliki kondisi lain yang memenuhi persyaratan representasi. 3. Pemberitahuan pelepasan diperlukan bagi kedua belah pihak untuk memahami perjanjian tersurat maupun tersirat ini.

Penulis: Vera Gustina Putri (2151020304)

Jurusan Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun