Penutup
Pemernitah Daerah Kota Medan, harus berpikir ulang akan kenaikan sektor perparkiran ini mumpung masih belum dilaksanakan dan masih taraf sosialisasi kepada masyarakat dan ada baiknya kebijakan ini dapat dibatalkan dan jika Pemerintah Daerah Kota Medan ingin mengenjot kenaikan PAD dari sektor Perparkiran maka dapat dilakukan dengan cara pembenahan-pembenahan dalam pungutan perparkiran dengan memperluas sistem pungutan e-parking sampai dengan dipinggir Kota Medan dan menaikan setoran dari pihak ke-3 yang mengelola perparkiran.
Wakil Rakyat para anggota DPRD tidak harus menjadi stempel Pemerintah Daerah yang hanya menyetujui kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan dan harus duduk bersama mencari terobosan-terobosan baru untuk mendongkrak PAD perparkiran, keberpihakan para wakil rakyat kepada konsekwensi masyarakat harus lebih ditekankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H