Pemerintah Kota Medan sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan kenaikan tarif parkir  yang menyasar segenap lapisan masyarakat Kota Medan, agar masyarakat Kota Medan tidak terkejut jika suatu saat tarif parkir akan naik, dan menurut orang nomor satu Kota Medan yakni Walikota Medan yang notabene menantu Presiden Jokowi kebijakan ini sudah mendapatkan restu dari masyarakat, melalui Wakil Rakyat DPRD Kota Medan.
Kenaikan tarif parkir ini akan berdampak yang sangat siqnificant terhadap inflasi Kota Medan, Pemerintah Kota Medan hanya memikirkan bagaimana kenaikan PAD Kota Medan dan tidak memikirkan keadaan ekonomi masyarakat yang sangat susah setelah dilanda covid-19, pertumbuhan ekonomi masyarakat kota Medan belum pulih seperti sediakalanya sebelum covid19.
Dibalik perekonomian yang semakin susah dengan teganya Pemerintah Kota Medan  membuat kebijakan yang tidak populis yakni menaikan tarif parkir yang diharapkan akan mendongkrak PAD Kota Medan, bukanya membenahi kebocoran-kebocoran dalam penerimaan PAD perparkiran teapi dengan gampangnya menaikan tarif parkir yang akan menyesengsarakan masyarakat Kota Medan.
Jika kita menelisik lebih lanjut kenaikan PAD yang disumbangkan oleh sektor perparkiran seperti yang dikutip dalam prelease Kabid. Perparkiran Dinas Perhubungan  Kota Medan bahwa PAD sektor perparkiran terjadi kenaikan  yang cukup siqnificant walaupun masih belum mencapai terget yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Target tahun 2023 PAD sektor perparkiran berhasil disetor ke kas negara sebesar Rp. 30 M terjadi peningkatan lebih 50% bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang berhasil tumbuh Rp 19,5M kenaikan yang cukup siqnificant ini di sebabkan perubahan dalam pungutan tarif parkir yang tadinya dilakukan secara manual diganti dengan system e-parking terbatas diinti kota Medan
Pembenahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui e-parking cukup membuahkan hasil bagi PAD tetapi hal ini masih dilakukan di daerah inti kota saja sedangkan dipinggir kota masih dilakukan secara manual, dan tanpa disadari oleh Pemerintah Daerah jika digali lebih profesional dengan e-parking maka daerah yang dipinggir kota akan menghasilkan PAD yang cukup tinggi dan hal ini akibat masyarakat yang menggunakan perparkiran ini sangat banyak dan lebih banyak dari masyarakat yang menggunakan perparkiran di inti kota Kota Medan.
Di kota Medan sudah rahasia umum bahwa yang mengelola perparkiran di kota Medan diserahkan ke Pihak Ke-tiga yang umumnya berasal dari OKP yang ada di Kota Medan, sehingga tidak jarang masyakat mendengar terjadinya tauran antar OKP yang memperebutkan Lahan Parkir dan pihak Pemerintah Daerah tutup Mata akan hal ini dan hanya mematok setoran bulanan yang cukup bias jumlahnya, untuk lokasi-lokasi yang potensial dengan setoran yang sangat  kecil dan tidak sebanding dengan kenyataanya.
Wakil Rakyat yang disebut dengan DPRD Kota Medan hanya bisa diam seribu bahasa dan anehnya memberikan lampu hijau untuk Pemerintah Daerah untuk menaikan tarif parkir ini yang tidak tanggung-tangung dengan disetujuinya kenaikan tarif parkir dengan kenaikan lebih dari 25 %, yakni yang tadinya sepeda motor  (Kereta) sebesar Rp.2000 naik menjadi Rp.3.000, sedangkan mobil Pribadi/Pikup/dan sejenisnya  yang tadinya sebesar Rp.3000 naik menjadi Rp.5000  Pickup/Mini bus dan sejenisnya Rp.8.000 dan Truk gandengan atau treiler dengan tarif Rp.12.000, tanpa mendorong pihak Pemerintah Kota Medan membuat terobosan-terobasan dan menambal kebocoran.
Tanggapan masyarakat yang merasa berkeberatan terhadap kenaikan perparkiran ini tidak linier dengan wakil rakyat yang tidak peduli dengan kesengsaraan masyarakat dan sibuk mencari aman dan nyaman, jika wakil rakyat lebih kritis dan tidak menyetujui kenaikan ini dan menghimbau Pemerintah Daerah untuk  membenahi masalah perparkiran di Kota Medan dan menutup celah-celah kebocoraran mangka otomatis angka PAD dari sektor perparkiran ini akan naik secara drastis.
Jika kita menganalisa pangsa pasar komoditas pangan di Kota Medan saat ini di bulan Desember yang diumumkan pada Januari 2024 terjadi inflasi sebesar 0,60% naik dari bulan November yakni sebesar 0,49% dan lebih besar dari inflasi Sumatera Utara di bulan Desember sebesar 0,57% dan yang lebih menaarik adalah kenaikan komoditas beras yang terus naik setiap bulan dan untuk bulan Januari 2024 komoditas beras naik sebesar 0,12% disamping kenaikan minyak goreng dan komoditas lainya, sehingga akan menguras pendapatan masyarakat yang cukup lama stagnan dan dan statis.
Jika tarif perparkiran akan naik maka tak dapat dipungkiri inflasi tidak akan terbendung dan akan terus menggerus rumah tangga yang berdiri diatas sedikit di garis kemiskinan akan terjun bebas menjadi rumah tangga miskin baru, hal ini disebabkan pihak produsen pasti akan menaikan produk-produknya untuk menutupi kanaikan biaya parkir.