Mohon tunggu...
Nizamuddin
Nizamuddin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

Dosen Manajemen Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan dan Solusi Gas Melon

28 Desember 2023   16:02 Diperbarui: 28 Desember 2023   16:06 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat ketimpangan ekonomi yang sangat serius karena kesenjangan antara si kaya dan si miskin sangat nyata, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2019, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur dengan Rasio Ini adalah 0,380 di sisi lain, jika melihat kondisi perekonomian Indonesia sebelum pandemi menunjukkan kinerja yang baik secara makro. Di sisi lain, realitas ketimpangan dan kemiskinan yang masih menyelimuti sebagian besar masyarakat Indonesia dapat dikatakan menjadi dalil pertama hubungan antara pertumbuhan ekonomi, ketimpangan, dan kemiskinan yang menemukan secara aktualita di Indonesia.

Program konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram merupakan program nasional yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Presiden nomor. 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional yang bertujuan: satu, mengarahkan upaya untuk mewujudkan ketahanan pasokan energi yang bersumber dari minyak bumi, dua, mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi yang bersumber dari minyak bumi, salah satunya dengan mengalihkan ke energi lain, tiga, terwujudnya bauran energi primer yang maksimal pada tahun 2025 yaitu peran minyak bumi menjadi dibawah 20% dan peran gas alam menjadi tiga puluh persen% dari konsumsi energi nasional

Menurut Menteri Sumber Daya Manusia Nomor. 26 Tahun 2009, Pasal 18 Ayat 1 menyatakan bahwa penyaluran LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang izin usaha niaga LPG kepada pengguna LPG tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro, yang dilaksanakan melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Sumber Daya Manusia.

Kelompok sasaran dan usaha mikro adalah: satu, rumah tangga yang mempunyai pengeluaran dibawah; 1. 5 juta/bulan, kedua, usaha mikro, yaitu usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempatnya berada, bisnis atau memiliki penjualan tahunan paling banyak 300 juta/tahun

Faktor-faktor  Permasalahan

Permasalahan yang terjadi sangat kompleks dan berkesinambungan, ada beberapa permasalahan yang dapat diintimidasi secara faktual yaitu Pertama, tidak tepat sasaran seperti yang disampaikan Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto kepada pers di gedung Ibnu Sutowo, masih ditemukan masyarakat tidak tergolong miskin, menggunakan gas LPJ 3 kilogram, sehingga kebutuhan gas LPJ 3 kilogram semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kedua, permasalahan informasi atau data yang tidak valid, kriteria masyarakat berhak, dalam menentukan kriteria masyarakat berhak menerima subsidi masih sangat ambigu dan tidak terukur, penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram tidak mengacu pada rumah tangga miskin seperti yang dikeluarkan oleh BPS. Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa yang Kami temukan permasalahan subsidi LPG 3 kg( kilogram) terletak pada ketidakakuratan informasi atau data penerima atau informasi masyarakat miskin. Kita sudah sedikit menganalisa untuk masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh  BPS yang setiap tahunnya semakin berkurang, namun jumlah penerima atau pembeli gas LPJ 3 Kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin semakin meningkat setiap tahunnya. Ketiga, Distribusi, penyaluran gas LPJ 3 Kilogram tidak disalurkan secara proporsional, dan memperhatikan kebutuhan lingkup lingkungan sekitarnya, serta disalurkan pada wilayah yang hanya terjangkau oleh masyarakat sedangkan pada daerah terpencil, gas LPJ 3 Kilogram sangat langka. Keempat, Monitoring dan evaluasi dalam hal ini tidak dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga kendala-kendala yang terjadi tidak dapat diantisipasi secara cepat dan menyeluruh, Kelima, pengawasan terhadap pangkalan, dalam hal ini ada unsur pangkalan yang hanya berpikir tentang profit saja. tentang menjual dengan cepat dan cenderung mencari keuntungan saja, dan tidak peduli siapa yang membeli produk, dan menjualnya kepada orang yang tidak berwenang.

Solusi

Solusi yang dapat diterapkan adalah: Pertama, distribusi harus tepat sasaran, distributor tidak hanya mengejar keuntungan dengan memperketat distribusi kepada pihak yang tidak berhak, dan distributor tidak menjual kepada siapapun yang ingin membeli  tetapi harus se-selective mungkin. Kedua, perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama BPS yang setiap tahun merilis angka kemiskinan. Ketiga, Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram tidak dilakukan secara merata melainkan proporsional hingga ke daerah-daerah terpencil. Keempat, Monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara periodik dengan gap yang sempit, atau dilakukan triwulanan., Mengganti subsidi LPJ 3 Kilogram dengan uang sewa dan dipadukan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun