Tidak ada jalan yang sah dalam melanjutkan keturunan kecuali dengan menikah. Memelihara keturunan merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia. Melalui, keturunan manusia dapat melanjutkan perkembangan generasi dan eksistensinya. Sehingga, peraturan mengenai memelihara keturunan mutlak sangat dibutuhkan agar keturunan yang dihasilkan dapat meneruskan fungsi kekhalifahan di dunia.Hifz Al-Nasl atau memelihara keturunan merupakan unsur dari salah satu Dharuriyah Al-Khams. Selain itu Hifz Al-Nasl dapat diartikan sebagai memelihara keturunan yang dianggap sebagai dasar menjaga kehidupan rumah tangga yang mengikat antar satu sama lain. Memelihara kehormatan dijadikan sebagai upaya untuk keberlangsungan hidup masyarakat dengan menghindari perzinaan, ataupun mengganggu kehormatan individu lainnya. Untuk memelihara populasi manusia atau keturunan didalam keluarga Islam menganjurkan untuk menikah.
 Tidak ada jalan yang sah dalam melanjutkan keturunan kecuali dengan menikah. Memelihara keturunan merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia. Melalui, keturunan manusia dapat melanjutkan perkembangan generasi dan eksistensinya. Sehingga, peraturan mengenai memelihara keturunan mutlak sangat dibutuhkan agar keturunan yang dihasilkan dapat meneruskan fungsi kekhalifahan di dunia.
Hal yang dapat dilakukan untuk melestarikan nasl adalah dengan mengupayakan beberapa tindakan yang dapat memaksimalkan keturunan yang idel seperti melaksanakan pernikahan dengan memilih pasangan yang baik dan menikahi perempuan yang berpotensi menghasilkan keturunan dan sebagainya. Kemudian, mewajibkan orang tua untuk memberikan pendidikan khsusus tentang agama Islam. Selanjutnya disarankan untuk menjaga kesehatan alat reproduksi. Sedangkan, untuk menjaga nasl dari kerusakan maka diharuskan untuk menghindari membuat garis keturunan yang rusak seperti hidup sendiri meskipun dengan alasan fokus untuk beribadah atau lainnya. Kemudian, mengharamkan penyalahgunaan seksual seperti zina, sodomi, dan sebagainya. Sangat dilarang untuk merusak alat reporduksi seperti mengkonsumsi makanan yang menyebabkan tidak bisa memiliki anak serta tindakan aborsi (Wahyuni, 2021).
Sehingga, banyak faktor yang menyebabkan tindakan berzina sangat dilarang. Perbuatan zina sangat mengganggu nasl, dikarenakan dengan perbuatan zina dapat mengakibatkan berbagai potensi penyakit kelamin seprti HIV. Hal ini sangat dimungkinan apabila seseorang berganti pasangan dengan perbuatan zina sangat mungkin untuk ditularkan penyakit kelamin yang berujung sebagai tindakan merusak reproduksi. Selain itu, apabila pasangan yang melakukan perbuatan zina dan hamil tidak sedikit yang memilih aborsi untuk menghindari perbuatan tercela tersebut. Sedangkan perbuatan abrosi merupakan salah satu perbuatan yang merusak nasl.
Dilarangnya tindakan berzina memiliki tujuan agar keturunan yang dihasilkan jelas dan mencegah terjadinya penelantaran anak serta melindungi hak-hak yang dimiliki anak. Dalam memelihara keturunan Islam mengatur melalui pernikahan dan melarang perzinaan. Dengan melaksanakan pernikahan yang sah, anak-anak akan mengenal ibu, bapak, serta nenek moyangnya. Dengan keturunan yang jelas anak akan merasa damai dan tenang dalam masyarakat.
 Sebaliknya, pada kelompok masyrakat yang rusak disebabkan oleh dekadensi moral, free sex, dan perilaku menyimpang lainnya, anak-anak yang tidak mengetahui nasab keturunannya akan merasa hina dan tidak berguna. Seperti yang diketahui nasab anak merupakan elemen yang sangat vital dalam sebuah hubungan rumah tangga. Hal ini penting, sebab akan menjadi legitimasi bagi seorang anak bahwa dia dilahirkan dari keluarga yang sah dimata hukum, baik hukum Islam (Islamic Law) maupun hukum Konvensional (Ius Konstitutum). Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang anak yang tidak memiliki status nasab tentunya banyak mendapat cibiran dan olokan yang tidak manusiawi dari masyarakat.
————
Oleh: Ikhsanul Amal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H