Mohon tunggu...
Nizam Ken
Nizam Ken Mohon Tunggu... Pelaut - Mahasiswa Kepulauan

Tempat sebagai menulis yang bersifat informasi di sekitaran kepulauan dan sekitaran Tempat menulis dan berbagai hasil dari ide-iide atau bait bait kata yang termenungkan Manusia tidak akan luput dengan akan dosa dan kesalahanya dan Sebaik baiknya manusia ialah yang bisa memafkan. Tuhan adalah maha penyayang dan pemaaf kepada semua hambanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Maqasid Al-shariah terhadap Hukum Adat Pangaliput (Pulau Sapeken)

25 Oktober 2024   13:44 Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: Ikhsanul Amal, Pemuda Pulau Sapeken/Dok. pribadi

Seperti yang dikutip dalam wawancara dengan kepala desa Sapeken, pada hukum adat Pangaliput memberikan hukuman bagi pelaku zina baik yang telah menikah ataupun yang belum menikah. 

Sanksi yang diberikan dalam hukum adat Pangaliput yaitu apabila perbuatan seperti berduaan di tempat gelap dan dilakukan di malam hari tetapi tidak melakukan tindakan lainnya maka akan diberikan sanksi berupa teguran. Kemudian, perilaku seperti terlihat ciuman, pegangan tangan, dan lain sebagainya juga akan mendapat teguran ditempat. 

Sedangkan, ditemukan bukti seperti keciduk melakukan hubungan badan atau zina maka akan diberikan hukuman dengan dilakukannya penggundulan terhadap keduanya. Selanjutnya akan dicambuk sebanyak 25 kali dan dilanjutkan dengan diarak keliling kampung yang ditonton oleh semua masyarakat Pulau Sapeken. 

Pada saat dilakukan hukuman pangliput tersebut, laki-laki tidak memakai baju dan hanya menggunakan celana pendek saja serta didampingi linmas dusun setempat.

Berdasarkan sanksi yang diberikan dalam hukum adat pangaliput bagi pelaku zina dianalisis menggunakan hukum Islam dari segi Maqāṣid al-Sharīʿah. Analisis ini bertujuan untuk mengkaji tujuan dan maksud disyariatkan hukum yang pada dasarnya hukum dilaksanakan untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Tinjauan berdasarkan Maqāṣid al-Sharīʿah bukan hanya dari aspek teknik melainkan juga dalam pengembangan hukum yang mengandung aspek filosofis dari hukum yang ditentukan oleh Allah SWT terhadap manusia.
Perzinaan merupakan salah satu aspek yang dapat merusak kehidupan manusia dan akan menggangu terhadap pemeliharaan keberlangsungan hidup manusia. Pemeliharaan tersebut meliputi lima unsur pokok yakni hifz ad-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara akal), hifz al-mal (memelihara harta), dan hifz al-nasl (memelihara keturunan). Dalam analisis ini terkait dengan hukum adat Pangaliput dan kemudian penulis menganalisisya dengan Maqāṣid al-Sharīʿah, namun di tekankan dalam segi hifz al-nasl (memelihara keturunan).
Memelihara agama atau hifz ad-din merupakan unsur yang sangat penting bagi manusia karena dengan memlihara agama akan menjaga kelestarian dan keselamatan umat manusia. Selain itu tindakan memelihara agama dapat berupa menjalankan ibadah dan ajaran-ajaran agama. Tindakan perzinaan sangat dilarang dikarenakan perbuatan zina dapat mengganggu bahkan merusak kesucian agama. Sehingga, apabila kesucian agama terganggu maka kemaslahatan manusia akan terganggu. Seperti yang dijelaskan oleh H. Hasan Basri selaku tokoh Agama di pulau Sapeken. Adanya hukum adat Pangliput ditujukan untuk menertibkan masyarakat agar terhindar dari perzinaan. Seperti yang diketahui bahwa mayoritas masyarakat pulau Sapeken beragama Islam. Sehingga, perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang tercela yang didasarkan pada hukum Islam. Berikut merupakan hasil wawancara dengan H. Hasan Basri selaku tokoh Agama pulau Sapeken terkait pertanyaan “Bagaimana pendapat bapak tentang berlakunya hukum adat pangaliput dari segi agama?” sebagai berikut:

“Berlakunya hukum adat Pangliput di Sapeken ini sebenernya kan mengacu ke hukum Islam yang melarang perbuatan zina. Makanya diadakan hukum adat pangliput untuk menghindari zina dan soalnya dalam Islam kan perbuatan tercela dan menyebabkan mudharat” 

 Selanjutnya terdapat unsur memelihara jiwa atau hifz al-nafs merupakan segala hal yang dianggap dapat menyelamatkan jiwa dianggap wajib. Dalam hal ini tindakan perzinaan dilarang karena dapat mengganggu keselamatan jiwa dan keberlangsungan umat manusia. Selain itu, perbuatan zina dapat menimbulkan kerugian dapat ditunjukkan dengan adanya perselisihan antara anggota keluarga yang terlibat perzinaan. Dampak dari adanya perselisihan tersebut adalah permusuhan dan mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Seperti yang dijelaskan dalam wawancara dengan Atmuni Sucipto selaku tokoh masyarakat pulau Sapeken “Bagaimana pendapat bapak terkait penerapan hukum adat pangaliput dalam memelihara keselamatan jiwa?” sebagai berikut:
“Kadang saat tertangkap basah melakukan perzinaan keluarga yang terlibat akan ada perselisihan kayak adu mulut, kadang sampai perkelahian, dan sebagainya. Makanya dengan hukum adat pangliput ini berharapnya agar bisa mengadili dan menangani permasalan perzinaan tersebut supaya tidak menimbulkan permasalahan. Tapi alangkah lebih baiknya kalau zina itu kita hindari”
Memelihara akal atau hifz al-aql merupakan keharusan untuk memelihara akal agar dapat menjalankan kekhalifahan di muka bumi sebagaimana fungsinya. Akal berfungsi untuk membedakan antara buruk dan baik dan berpikir tentang alam sekitarnya. Perbuatan zina dapat mengganggu akal manusia dikarenakan seseorang yang telah melakukan zina maka dapat dikategorikan akalnya telah terganggu atau rusak sehingga tidak dapat menjalankan kekhalifahan sebagaimana mestinya. Hal ini tentu didasari karena manusia yang telah berzina tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Atmuni Sucipto selaku tokoh masyarakat di pulau Sapeken yang menyatakan bahwa sebagian besar orang-orang yang telah berzina atau yang telah dihukum adat pangliput merupakan orang-orang yang sering membuat masalah bahkan menyebabkan keresahan di masyarakat. Berikut merupakan hasil wawancara dengan Atmuni Sucipto selaku tokoh masyarakat di pulau Sapeken terkait pertanyaan “Apakah pelaku perzinaan di pulau Sapeken sering menimbulkan permasalahan?” sebagai berikut:
“Sebagian besar pelaku zina yang tertangkap oleh masyarakat Sapeken atau yang telah diadili oleh hukum adat Pangliput merupakan orang – orang yang sering menimbulkan keresahan diantara masyarakat. Kan bisa ditandai atau seenggaknya berarti orang itu memiliki permasalahan sendiri. Sehingga kita harus tegas biar mereka sadar kalo perbuatan mereka itu buruk.”

Memelihara harta atau hifz al-mal, harta merupakan aspek yang diperlukan bagi manusia untuk menunjang kelangsungan hidupnya didunia. Dalam Islam telah diajarkan bagaimana mencari dan mengelola harta dengan baik dan terpelihara. Pebuatan zina dianggap dapat mengganggu pemeliharaan harta karena ketika seseorang telah terganggu akalnya akan menyebabkan orang tersebut tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk. Sehingga dalam proses pencarian harta dengan tidak baik dan digunakan untuk perbuatan yang dilarang oleh Allah. Seperti yang diketahui dalam wawancara dengan Atmuni Sucipto selaku tokoh masyarakat di pulau Sapeken, beliau menyatakan bahwa pelaku perzinaan kebanyakan akan mengalami kesulitan baik dibidang keuangan.

 Berikut merupakan hasil wawancara dengan Atmuni Sucipto  selaku tokoh masyarakat di pulau Sapeken terkait pertanyaan “Bagaimana kehidupan mereka yang diketahui telah melakukan perzinaan?” sebagai berikut:

“Kebanyakan dari mereka yang telah melakukan perzinaan akan mengalami kebangkrutan mas ya seperti berhenti bekerja, atau usaha mereka yang mulai turun.”.  
Hifz Al-Nasl atau memelihara keturunan merupakan unsur dari salah satu Dharuriyah Al-Khams. Selain itu Hifz Al-Nasl dapat diartikan sebagai memelihara keturunan yang dianggap sebagai dasar menjaga kehidupan rumah tangga yang mengikat antar satu sama lain. Memelihara kehormatan dijadikan sebagai upaya untuk keberlangsungan hidup masyarakat dengan menghindari perzinaan, ataupun mengganggu kehormatan individu lainnya. Untuk memelihara populasi manusia atau keturunan didalam keularga Islam menganjurkan untuk menikah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun